RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN PERALIHAN HAK TERINTEGRASI (PERINTIS) 10 HARI

Langkat | TLNIDN.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai langkah dalam memperkuat koordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan layanan peralihan hak yang terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam menyelaraskan mekanisme dan tahapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, sehingga setiap proses dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan terkoordinasi antarunit kerja terkait.

Melalui pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan proses layanan yang lebih pasti, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan PERINTIS 10 Hari sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Rel/LKT)

BACA JUGA  Tinjau Lokasi Huntap bagi Korban Bencana Aceh Tamiang, Menteri Nusron Pastikan Lahan 100% Siap Digunakan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta