Langkat | TLNIDN.com- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari sebagai langkah dalam memperkuat koordinasi serta memastikan kesiapan pelaksanaan layanan peralihan hak yang terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam menyelaraskan mekanisme dan tahapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, sehingga setiap proses dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan terkoordinasi antarunit kerja terkait.
Melalui pelaksanaan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan dengan menghadirkan proses layanan yang lebih pasti, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan PERINTIS 10 Hari sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Rel/LKT)







