Medan Deli | TLNIDN.com-Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli dan Perjuangan Rakyat (DPP LSM GEMPUR), Bagus Abdul Halim, mendatangi Kantor Camat Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (14/9/2026), guna mempertanyakan tindak lanjut surat laporan masyarakat yang telah dua kali dilayangkan.

Kedatangan Bagus Abdul Halim bersama jajaran, termasuk bidang investigasi dan bidang umum, terkait surat pengaduan masyarakat Nomor: 066/DPP-LSM GEMPUR/III/2026 yang hingga kini belum mendapat jawaban dari pihak terkait.
Laporan tersebut menyangkut dugaan aktivitas usaha bengkel las dan pengecatan di kawasan permukiman warga, tepatnya di Jalan Veteran Pasar IV, Kampung Banten, Dusun IX A, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Usaha tersebut diduga tidak mengantongi izin dan menimbulkan dampak lingkungan berupa kebisingan, polusi udara, serta asap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar, termasuk salah seorang warga bernama Rusli.
“Kedatangan kami untuk mempertanyakan laporan masyarakat yang sudah dua kali kami sampaikan. Kami berharap pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten, dapat merespons secara serius,” ujar Bagus Abdul Halim.
Rombongan LSM GEMPUR disambut oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat, S.Sos, yang menyatakan pihak kecamatan terbuka terhadap setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti. Untuk persoalan ini, pihak pemerintah desa sebelumnya juga telah turun langsung meninjau lokasi yang menjadi keluhan warga,” jelas Agus.
Bagus Abdul Halim juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menembuskan laporan tersebut kepada sejumlah instansi, di antaranya Bupati Deli Serdang, Ketua Komisi IV DPRD Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Sementara itu, Kecamatan Labuhan Deli diketahui telah mengeluarkan surat imbauan Nomor: 300/1758 kepada salah satu warga terkait dugaan pelanggaran bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum seperti trotoar atau bahu jalan milik pemerintah daerah. Kondisi tersebut diduga turut menyebabkan terganggunya aliran drainase saat hujan deras.
Menanggapi hal itu, Bagus Abdul Halim menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan secara adil dan menyeluruh.
“Kalau memang mau ditertibkan, maka semua yang bermasalah harus ditertibkan. Jangan sampai ada kesan tebang pilih di tengah masyarakat,” tegasnya.
LSM GEMPUR berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menyelesaikan persoalan tersebut demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kualitas lingkungan di wilayah permukiman warga.(T.01)







