Foto : Kuasa hukum Laura, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., bersama rekannya dari Centrale Law Firm, Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., menyampaikan bahwa penyidik diduga meminta uang Rp50 juta sebagai syarat agar proses hukum kliennya bisa dipermudah.(Ist/dokpri)
Bali | TIME LINE NEWS IDN.com,-Dugaan pemerasan oleh oknum penyidik kembali mencuat, kali ini menimpa seorang warga negara Indonesia bernama Laura, yang tengah menghadapi perkara hukum terkait dugaan pelanggaran Pasal 187 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selasa (4/11/2025)

Kuasa hukum Laura, Adv. Niran Nuang Ambo, SH., MH., bersama rekannya dari Centrale Law Firm, Adv. Sri Kinanti Rahayu Kasman, SH., menyampaikan bahwa penyidik diduga meminta uang Rp50 juta sebagai syarat agar proses hukum kliennya bisa dipermudah.

“Klien kami membayar Rp150 juta sebagai ganti rugi kepada korban di Villa, Jalan Karang Suwung, Gang Rambutan, Tibubeneng. Dana itu untuk pengajuan penyelesaian Restorative Justice (RJ). Namun hingga kini, proses RJ belum terealisasi dan uang tersebut juga tidak dikembalikan,” ungkap Adv. Niran, Senin (4/11/2025).

Menurutnya, setelah pembayaran tersebut, muncul permintaan tambahan sebesar Rp50 juta yang disertai janji penyelesaian kasus. “Ada indikasi kuat pemerasan dari oknum penyidik yang meminta tambahan Rp50 juta dengan jaminan surat dari klien kami,” tambahnya.
Lapor ke Polda Bali
Merasa dirugikan, Laura melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polda Bali, dengan tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.
Laporan itu juga menyinggung keterlibatan seorang warga negara asing asal Spanyol bernama Gonzalo Antonio Sanzhez Villa, yang diduga turut berperan dalam sengkarut dana RJ tersebut.

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Badung dan Polda Bali segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional. Posisi Laura sebagai WNI harus mendapatkan perlakuan adil, jangan sampai hukum seolah berpihak kepada WNA,” tegas Adv. Sri Kinanti.
Bukti Lengkap dan Harapan Keadilan
Tim hukum menyatakan telah mengantongi berbagai alat bukti, termasuk rekaman video pengakuan, surat pernyataan, serta dokumen kesepakatan perdamaian yang membuktikan bahwa penyelesaian secara Restorative Justice sebenarnya telah disepakati, namun sengaja tidak dijalankan.

“Kami akan terus berjuang agar klien kami, seorang warga negara Indonesia, mendapatkan keadilan yang sepatutnya. Semua bukti mendukung bahwa RJ bisa dilakukan, tetapi justru dihambat,” pungkas Adv. Niran.*


							









