Langkat | TIME LINE NEWS IDN— Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat, termasuk dalam pengurusan peralihan hak atas tanah karena pewarisan.
Pelayanan waris merupakan salah satu layanan pertanahan yang perlu diperhatikan oleh masyarakat setelah terjadinya pewarisan. Pengurusan peralihan hak dilakukan untuk memastikan data kepemilikan tanah tercatat dan tertib sesuai dengan kondisi pemegang hak yang baru.
Salah satu pemohon yang telah mendapatkan pelayanan pengurusan waris di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan pengalamannya selama mengikuti proses pelayanan. Pemohon mengapresiasi informasi dan penjelasan yang diberikan petugas terkait persyaratan serta tahapan pengurusan.
“Pelayanannya cukup jelas dan petugas juga memberikan penjelasan mengenai persyaratan serta proses pengurusan waris. Jadi kita lebih memahami apa saja yang harus dipersiapkan. Bagi masyarakat yang memiliki tanah warisan dan belum diurus, sebaiknya segera mengurus agar administrasi tanahnya lebih tertib dan jelas,” ujar pemohon.
Testimoni tersebut menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk terus mendengarkan pengalaman masyarakat sekaligus melakukan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat yang memiliki tanah warisan dan belum melakukan peralihan hak untuk tidak menunda pengurusannya. Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengurus tanah warisan secara langsung dan sesuai prosedur, masyarakat turut mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memperoleh kepastian dalam pengelolaan hak atas tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat — Melayani dengan Setulus Hati dan Senang Memudahkan. (Rel/LKT)







