Foto : Puluhan Wartawan di Medan Gelar Aksi Solidaritas Dukung Tempo, Nilai Gugatan Mentan Bentuk Pembungkaman Pers.(Ist)
MEDAN | TIME LINE NEWS IDN —Puluhan jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi pers di Sumatera Utara menggelar aksi solidaritas mendukung Tempo terkait gugatan perdata oleh Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Aksi berlangsung di Titik Nol Kota Medan, Jalan Balai Kota Medan, Kamis (6/11/2025) sore.
Aksi ini diikuti oleh Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Jurnalis Tempo Kota Medan, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumut, serta Masyarakat Sipil Aksi Kamisan.

Koordinator KKJ Sumut, Aray A. Argus, menilai gugatan Mentan Amran terhadap Tempo merupakan bentuk pembungkaman dan upaya pembangkrutan media massa bergaya baru di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Undang-Undang Pers yang katanya dijamin negara, ternyata justru dibungkam oleh negara sendiri,” tegas Aray dalam orasinya.

Sementara itu, Ketua AJI Medan Tonggo Simangunsong menyesalkan sengketa pemberitaan Tempo dibawa ke ranah hukum. Menurutnya, seharusnya sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers, bukan lewat gugatan perdata.
“Tuntutan Rp 200 miliar itu jelas upaya membungkam kebebasan pers. Jurnalis bekerja untuk publik, dan gugatan ini adalah pelemahan terhadap demokrasi,” ujar Tonggo.
Tonggo menambahkan, gugatan tersebut menunjukkan keinginan untuk membuat Tempo bangkrut dan mengembalikan praktik pembungkaman seperti pada masa Orde Baru.

Latar Belakang Sengketa Tempo–Mentan
Sengketa bermula dari pemberitaan Tempo.co berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X dan Instagram Tempo pada 16 Mei 2025. Laporan itu menyoroti kebijakan any quality dalam penyerapan gabah oleh Perum Bulog dengan harga tetap Rp 6.500 per kilogram, yang berdampak pada kerusakan gabah akibat praktik manipulasi berat oleh petani.
Mentan Amran menilai pemberitaan tersebut merusak citra dan reputasinya serta nama baik Kementerian Pertanian, sehingga menggugat Tempo dengan tuntutan ganti rugi lebih dari Rp 200 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Nomor: 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL).

Padahal, sengketa ini telah ditangani Dewan Pers, yang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 3/PPR-DP/VI/2025, menyebut Tempo melanggar sebagian Kode Etik Jurnalistik karena ketidakakuratan dan pencampuran opini yang menghakimi. Dewan Pers merekomendasikan agar Tempo mengganti judul poster, meminta maaf, dan melakukan moderasi konten.

Tempo telah memenuhi seluruh rekomendasi Dewan Pers dalam waktu 2×24 jam. Namun, Amran tetap melanjutkan gugatan ke pengadilan dengan alasan adanya kerugian materiil dan immateriil bagi Kementerian Pertanian.
“Tuntutan sebesar Rp 200 miliar ini bukan hanya soal nama baik, tapi ancaman langsung terhadap kebebasan pers di Indonesia,” tutup Tonggo dalam aksi tersebut.*














