DAERAH  

SANOPATI 08 Desak Pemerintah Periksa Bangunan BSPS di Nagori Saran Padang Dolok Silou “Minta APH Turun Tangan”

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Bangunan BSPS di Nagori Saran Padang Dolok Silou.(Ist)

Simalungun | TIME LINE NEWS IDN.com,-Program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui perbaikan rumah tidak layak huni atau pembangunan rumah baru secara swadaya.

Program ini disalurkan melalui dana stimulan yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan upah kerja. Tujuannya agar masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni dan nyaman. Secara umum, bantuan BSPS memiliki nilai sekitar Rp20 juta per unit rumah, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material dan Rp2,5 juta untuk upah kerja.

Program tersebut merupakan bagian dari program nasional “3 Juta Rumah”, yang diatur dalam Permensos No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri PUPR No. 07/PRT/M/2018.

Namun, berbeda dengan semangat program tersebut, sejumlah bangunan BSPS di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun justru terlihat terbengkalai dan tidak dihuni.

Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan alasan mengapa rumah-rumah yang dibangun dengan dana pemerintah tersebut dibiarkan terbengkalai, sementara masih banyak warga miskin yang menempati rumah tidak layak huni di sekitar lokasi.

Dugaan adanya persekongkolan antara pihak tertentu dalam pelaksanaan program BSPS di wilayah itu pun mulai mencuat ke permukaan.

Ketika dikonfirmasi, Camat Dolok Silou, A. Ginting, melalui sambungan seluler pada Rabu (15/10), membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan bagian dari program BSPS dengan sumber dana dari APBN.

Namun, hingga berita ini diterbitkan Jumat, (7/11/2025), pihak kecamatan belum memberikan tindak lanjut atau klarifikasi resmi terkait alasan rumah-rumah tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Menyikapi hal ini, Lembaga SANOPATI 08 mendesak Pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera menindaklanjuti permasalahan tersebut dan memastikan bangunan hasil program BSPS digunakan sesuai peruntukannya.

“Bangunan yang bersumber dari APBN harus diawasi ketat dan dimanfaatkan untuk masyarakat. Jangan sampai dibiarkan mangkrak, apalagi kalau ada dugaan penyimpangan,” tegas salah satu perwakilan SANOPATI 08.

Pihak SANOPATI 08 juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan untuk memeriksa dan mengaudit sumber dana serta pelaksanaan pembangunan rumah BSPS di Nagori Saran Padang.

Senopati 08 menilai, perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya rekayasa sistematis yang menyebabkan proyek tersebut berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

“Ini menjadi ujian bagi APH dan pemerintah daerah. Jika ada penyimpangan, harus diusut hingga tuntas agar kepercayaan publik terhadap program pemerintah tetap terjaga,” tambahnya.

Masyarakat berharap agar bangunan BSPS yang sudah berdiri dapat segera difungsikan, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan, bukan sekadar proyek formalitas.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *