Raih Peringkat Empat Nasional, RA Marhamah Labuhanbatu Terpilih Jadi Satuan Pendidikan Ramah Anak 2025

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : RA Marhamah Labuhanbatu Terpilih Jadi Satuan Pendidikan Ramah Anak 2025.(Ist/dokpri)

Rantauprapat | TIME LINE NEWS IDN.com,— Dunia pendidikan madrasah kembali menorehkan prestasi membanggakan. Raudhatul Athfal (RA) Marhamah Labuhanbatu, di bawah pimpinan Hj. Marhamah Nasution, resmi ditetapkan sebagai Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) hasil pengembangan tahun 2025 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Republik Indonesia. Sabtu (8/11/2025)

Berdasarkan hasil pleno final yang dilaksanakan pada Oktober 2025, RA Marhamah menempati peringkat ke-4 nasional dalam daftar lembaga pendidikan yang berhasil lolos verifikasi standar SRA.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak (PHA). Regulasi tersebut mengatur lima bentuk layanan PHA, termasuk pedoman penyelenggaraan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) dan Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP).

Program pengembangan SRA dan PRAP tahun 2025 dilaksanakan oleh Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, melalui rangkaian proses mulai dari evaluasi mandiri hingga audit tahap dua yang dilaksanakan secara hybrid.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu, M.A., menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas capaian tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi keberhasilan RA Marhamah yang telah menunjukkan komitmen dalam menghadirkan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan mendukung tumbuh kembang anak. Semoga ke depan benar-benar menjadi sekolah yang sepenuhnya ramah anak, baik dari sisi sarana, tenaga pendidik, maupun pola pembelajaran,” ujar Asbin Pasaribu.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keberhasilan RA Marhamah menjadi motivasi bagi satuan pendidikan lainnya di bawah naungan Kemenag Labuhanbatu untuk terus berinovasi dan meningkatkan mutu pendidikan berbasis pemenuhan hak anak.

“Kami berharap RA Marhamah dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi madrasah lain dalam menciptakan suasana belajar yang menyenangkan serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi,” tambahnya.

Sebagai informasi, status Satuan Pendidikan Ramah Anak berlaku selama tiga tahun dan akan terus dipantau serta didampingi oleh Dinas PPPA, Dinas Pendidikan, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Satuan pendidikan juga diwajibkan untuk tetap memenuhi seluruh indikator penilaian SRA, meskipun telah memperoleh status terstandar, guna memastikan keberlanjutan mutu dan komitmen terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *