Ketua DPD ARM Kepri, Dedek Wahyudi Pemimpin Baru Batam Gagal Kelola Air, Minta Prabowo Subianto dan Mendagri Evaluasi

BATAM | TIME LINE NEWS IDN – Krisis air bersih di Kota Batam memicu reaksi keras. Ketua DPD Kepri Aliansi Rakyat Menggugat, Dedek Wahyudi, menilai pemimpin baru Kota Batam gagal total dalam mengelola air bersih untuk masyarakat.

Pemimpin baru Kota Batam gagal dalam mengelola air di Kota Batam. Banyak masyarakat yang sudah berteriak terkait layanan air yang mereka tidak pernah dapatkan tapi setiap bulan tagihan air selalu dibayar,”* tegas Dedek Wahyudi,Senin [21/9].

Dedek menegaskan, jeritan warga sudah di mana-mana. Warga tidak pernah mendapatkan layanan air yang layak, namun tagihan air tetap wajib dibayar setiap bulan.

*DESAK PRESIDEN PRABOWO DAN MENDAGRI TURUN TANGAN*

Atas kondisi tersebut, Dedek Wahyudi secara terbuka meminta pemerintah pusat turun tangan.

“Saya meminta kepada pemerintah pusat khususnya Presiden Prabowo dan Mendagri agar mengevaluasi kinerja pimpinan daerah Kota Batam,”katanya.

Menurut Dedek, persoalan air bukan sekadar masalah teknis pipa bocor, tapi sudah menyangkut *kegagalan pelayanan publik dan pelanggaran hak konstitusional warga*.

*NEGARA LANGGAR 4 UNDANG-UNDANG SAAT RAKYAT TAK DAPAT AIR BERSIH*

Dedek mengingatkan, kegagalan penyelenggara negara dalam menyediakan air bersih adalah bentuk pelanggaran hukum serius. Ada 4 landasan hukum yang dilanggar:

*1. UUD 1945 Pasal 33 Ayat *

Air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan pemenuhan hak atas air adalah kewajiban mutlak negara.[3]

*2. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air*

Mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin hak rakyat atas air untuk kebutuhan pokok sehari-hari.

*3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*

Mewajibkan penyelenggara negara menyediakan pelayanan layak, transparan, serta mengelola sarana prasarana publik dengan baik. Air mati sebulan adalah maladministrasi.

BACA JUGA  Polresta Tangerang Salurkan 10.000 Liter Air Bersih untuk Warga Desa Sidoko

*4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*

Masyarakat sebagai konsumen berhak mendapat kenyamanan, keamanan, dan kompensasi jika layanan dari pengelola [SPAM/BU SPAM Batam] tidak sesuai standar.

*TAGIHAN JALAN, AIR MATI – RAKYAT DIRUGIKAN*

Dedek menilai praktik tagihan tetap jalan saat air mati adalah bentuk ketidakadilan dan berpotensi merugikan konsumen secara massal.

Pemko Batam dan pengelola air dinilai wajib memberikan kompensasi, bukan hanya alasan perbaikan pipa ke perusahaan.(T.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta