Foto : RSUD RAT Tanjungpinang. (Timelinenewsidn/Ist)
Jakarta | Timelinenewsidn.com,-Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana jasa pelayanan di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang mencuat ke publik. Lembaga pegiat antikorupsi nasional, Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), secara resmi melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (1/8/2025).
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyampaikan bahwa laporan tersebut menyasar dugaan penyimpangan dalam pembayaran jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD RAT sejak tahun 2024. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat tunggakan pembayaran yang belum dibayarkan, dengan nilai lebih dari Rp15 miliar.
“Berdasarkan dokumen dan bukti permulaan yang kami miliki, bukan hanya keterlambatan pembayaran yang jadi masalah, tetapi juga pembagian jasa pelayanan yang tidak sesuai aturan. Diduga kuat hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Mujahid dalam keterangan persnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam laporan itu, ARM menyoroti dua nama yang dianggap paling bertanggung jawab, yakni Bambang Utoyo, Direktur Utama RSUD RAT sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Atika, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Sebagai KPA dan PPTK, keduanya memiliki peran kunci dalam pengelolaan anggaran. Tidak adanya transparansi membuat kami mencurigai adanya praktek korupsi yang sistematis dan masif,” tegas Mujahid.
ARM juga menyesalkan bahwa dana publik yang seharusnya menjadi hak tenaga kesehatan justru terkesan disalahgunakan. Mereka menilai dugaan ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap garda terdepan dalam layanan kesehatan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti di pelaporan saja. Jika perlu, kami akan menggelar aksi damai agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku dimintai pertanggungjawaban hukum,” pungkas Mujahid.(Tim)