Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun serta menegaskan pihaknya akan segera melaporkan temuan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikannya pada hari Rabu (4/6). (Foto:Timelinenewsidn/Ist/dokpri)
BANDUNG | Timelinenewsidn.com,-Pengadaan hewan qurban tahun 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang menelan anggaran nyaris Rp.4 miliar diduga sarat penyimpangan dan kejanggalan serius serta mengarah adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini dikemukakan langsung oleh Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun serta menegaskan pihaknya akan segera melaporkan temuan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Pernyataan ini disampaikannya pada hari Rabu (4/6), di sela kegiatan pelantikan Bupati Tasikmalaya terpilih di Gedung Pakuan, Bandung.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran yang dilaksanakan oleh ARM, jika pengadaan hewan qurban sejak beberapa tahun terakhir hingga 2025 selalu dikerjakan oleh CV.Empat Saudara (CV. ES). Namun, diduga kuat CV. ES hanya perusahaan pinjaman yang digunakan untuk meloloskan proyek. Bahkan ditemukan fakta jika pengadaan hewan qurban tersebut disinyalir ada unsur keterlibatan dari salah seorang oknum kepala dinas yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Pemkab.Tasikmalaya ungkapnya.
“Ini bukan sekadar dugaan teknis, Kami menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang oknum pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra dan kini menjabat sebagai kepala dinas. Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegas Mujahid, yang juga dikenal sebagai tokoh pegiat antikorupsi nasional.
Mujahid mendesak agar Inspektorat dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk segera turun tangan mengevaluasi dan mengkaji ulang pengadaan hewan qurban tahun ini yang nilainya sangat besar dan tidak masuk akal.
“Jika bicara efisiensi anggaran, maka program seperti ini jelas tidak menyentuh masyarakat luas. Anggaran hampir Rp.4 miliar hanya dinikmati oleh segelintir orang, institusi serta kelompok tertentu saja. Ini sangat ironis di tengah upaya efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Data di lapangan menunjukkan pengadaan tahun ini meliputi 400 ekor hewan qurban: 250 ekor domba dan 150 ekor sapi. Domba diduga kuat dipasok oleh salah satu oknum ASN Pemkab Tasikmalaya, sedangkan sapi oleh mantan Kepala Dinas Peternakan setempat.
“Semua temuan kami, termasuk data dan bukti-bukti pendukung akan segera kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” kata Mujahid.
Di tempat terpisah, pihak CV. Empat Saudara membantah adanya keterlibatan ASN dalam proyek ini. Namun, Mujahid menegaskan bahwa pihaknya telah mengkonsultasikan temuan tersebut kepada beberapa orang anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
“Biarkanlah aparat penegak hukum yang menentukan siapa saja yang terlibat dan siapa yang tidak. Kami siap mempertanggungjawabkan data dan informasi akurat yang kami miliki,” tutup Mujahid. (*tim)