Foto : ARM Laporkan Tambang Galian C Galunggung ke Mabes Polri dan KLH.(Timelinenewsidn/Ist)
Kabupaten Tasikmalaya | Timelinenewsidn.com,— Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) secara resmi melayangkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), menuntut penutupan permanen seluruh aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya. ARM menilai keberadaan tambang-tambang tersebut telah merusak ekosistem dan mengancam masa depan lingkungan hidup di kawasan tersebut.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, dalam pernyataannya pada Minggu (27/7/2025) di salah satu hotel di pusat Kota Tasikmalaya, menegaskan bahwa jika tuntutan ini tidak direspons, pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran ke Jakarta. “Ini bukan sekadar soal lingkungan. Ini tentang warisan untuk anak cucu kita. Negara tidak boleh tunduk pada praktik tambang yang melanggar aturan,” tegas Mujahid.
Ancaman Serius Terhadap Gunung Galunggung.
ARM menilai aktivitas pertambangan galian C ilegal di Gunung Galunggung sudah berlangsung dalam waktu lama, dengan dampak kerusakan yang masif terhadap hutan, sumber air, dan mata pencaharian masyarakat setempat. Mereka menyebut adanya alih fungsi lahan yang menghancurkan vegetasi hutan lindung serta mencemari sumber daya air warga.
Tambang tersebut juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan. Mujahid merujuk pada Pasal 158 UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut bahwa setiap penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Ia juga menyoroti penyalahgunaan perizinan di mana lahan yang seharusnya hanya 5 hektare justru digunakan lebih dari 60 hektare.
“Jika ada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang, pelaku dapat dijerat Pasal 98 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” ujarnya menambahkan.
Kerugian Sosial dan Ekologis.
Masyarakat sekitar Gunung Galunggung mengaku semakin merasakan dampak buruk tambang ilegal tersebut, mulai dari rusaknya infrastruktur jalan akibat truk pengangkut pasir yang melebihi kapasitas, hingga pencemaran udara dan terganggunya kegiatan pertanian.“Truk-truk tambang tidak hanya merusak jalan, tapi juga menciptakan polusi dan mengganggu kenyamanan warga,” kata Mujahid.
ARM juga telah mengantongi dokumen dan bukti lapangan hasil investigasi terkait kerusakan lingkungan dan penyimpangan izin. Dokumen-dokumen ini akan menjadi dasar tuntutan mereka ke Mabes Polri dan KLH.
Buka Kolaborasi, Siap Bergerak ke Jakarta.
Sebagai bentuk keseriusan, ARM menyatakan siap membuka ruang kolaborasi dengan berbagai organisasi lingkungan hidup, akademisi, serta tokoh masyarakat. Mereka bertekad memperluas tekanan publik agar pemerintah bertindak cepat dan tegas. “Jika tidak ada tindakan nyata dalam waktu dekat, kami akan datang langsung ke Jakarta – ke Mabes Polri dan Kantor KLH – untuk menyuarakan keresahan masyarakat Galunggung,” tegas Mujahid.
Ia menutup pernyataan dengan ajakan kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersatu menjaga lingkungan. “Gunung Galunggung bukan milik para penambang, tapi milik rakyat. Saatnya kita bersama-sama melindunginya,” pungkasnya.(Tim)