Medan | Timelinenewsidn.com,–Sikap arogan kembali diperlihatkan oleh seorang oknum polisi. Seorang anggota Polsek Medan Kota berinisial Aipda P.S diduga menghalang-halangi wartawan Media Siber Nusantara (MSN), Jaka Satria, saat sedang melakukan peliputan razia Operasi Keselamatan Toba 2025 pada Jumat malam (14/2/2025) di Jalan SM Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.
Insiden ini terjadi ketika Jaka Satria sedang merekam kendaraan yang terjaring razia. Tanpa alasan jelas, Aipda P.S dengan nada tinggi menegur dan mempertanyakan mengapa dirinya mengambil video. Padahal, Jaka sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
“Saya sudah mendapat izin dari Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih, SIK, MH, untuk meliput razia ini. Namun, oknum tersebut tetap bersikap arogan, bahkan mempertanyakan keberadaan saya kepada Kapolsek,” ungkap Jaka Satria.
Tindakan Oknum Polisi Langgar UU Pers, Perlakuan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai Pasal 18 Ayat (1) disebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”
Jaka menegaskan bahwa dirinya akan melaporkan kejadian ini ke Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, SH, SIK. Ia juga menilai tindakan oknum tersebut tidak mencerminkan prinsip “Presisi” yang digaungkan Polri.
“Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mereka memahami aturan dan menghormati kebebasan pers. Bukan malah bersikap arogan dan menghalangi tugas jurnalistik,” tegas Jaka.
Desakan Tindakan Tegas dari Kapolda Sumut, Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Polsek Medan Kota terkait dugaan penghalangan kerja pers ini. Publik menunggu respons dari Kapolda Sumut dan berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang mencoreng nama baik kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pers adalah pilar demokrasi yang memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik tanpa intimidasi. Jika dibiarkan, tindakan seperti ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.(Redaksi MSN)


















