Foto : Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan ilegal. (Timelinenewsidn/Ist)
Langkat | Timelinenewsidn.com,—Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Bupati Langkat, H. Syah Afandin, kompak menyatakan dukungan terhadap langkah tegas Polda Sumut dalam menutup tempat hiburan malam (THM) yang terbukti melanggar aturan, terlebih jika menjadi sarang peredaran narkoba.
“Bila memang terbukti melanggar, terutama menjual barang terlarang, maka akan kita tutup secepatnya,” ujar Gubernur Bobby kepada wartawan, Selasa (23/7/2025), usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Sumut.
Ia menegaskan, Pemprov Sumut akan terus mendukung aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tempat usaha yang melanggar ketentuan, menurutnya, layak ditindak tegas demi ketentraman publik.
Senada dengan Gubernur, Bupati Langkat Syah Afandin menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Langkat dalam mendukung upaya Polda Sumut dan Pemprov menertibkan THM bermasalah di wilayahnya.
“Kami mendukung penuh Polda Sumut dan Pemprov dalam pemberantasan narkoba di Langkat. Ini sejalan dengan amanat undang-undang dan visi misi Langkat yang Religius,” tegas Afandin, Kamis (24/7/2025).
Ia menambahkan, Pemkab siap memberikan fasilitasi dalam proses penutupan THM yang terbukti melanggar hukum. Menanggapi pertanyaan soal Perda Retribusi THM, Afandin menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya berlaku untuk THM yang taat aturan.
“Selama tidak melanggar aturan, THM diperbolehkan beroperasi. Tapi jika terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, pasti akan ditindak tegas,” imbuhnya.

Diketahui, Polda Sumut sebelumnya telah merekomendasikan penutupan lima THM karena ditemukan indikasi kuat pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkotika. Di antaranya, S21 di Pematang Siantar, D-KTV di Medan Sunggal, DK di Medan Barat, Blue Sky Hotel & KTV di Langkat, Nirwana Karaoke di Batu Bara. Jumat (25/07/2025)
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menyatakan pihaknya akan terus memantau dan menindak tegas tempat hiburan yang menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan ilegal.
“Kami tidak akan kompromi terhadap THM yang melanggar hukum, apalagi yang menjadi sarang peredaran narkoba,” tegas Calvijn.(Tim)