banner 728x250
DAERAH  

Diduga Ada Keterlibatan Mantan Bupati, AMAK Indonesia Desak KPK Segera Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di DPUTRLH Kab. Tasikmalaya

Desak KPK Segera Bongkar Kasus Dugaan Korupsi di DPUTRLH Kab. Tasikmalaya

banner 120x600
banner 468x60

Ilustrasi  Gedung KPK (Foto/Detikcom)

KAB TASIKMALAYA  | Timelinenewsidn.com,– AMAK Indonesia memberikan apresiasi besar atas amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024. Putusan ini menganggap H. Ade Sugianto telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati dan membatalkan Keputusan KPU Kab. Tasikmalaya No. 2689 Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024 yang menetapkan hasil Pilkada 2024.

banner 325x300

Cep Gufron Abdillah, Ketua AMAK Indonesia, menilai bahwa putusan MK ini menjadi pintu bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Bupati Tasikmalaya dalam pengkondisian proyek-proyek yang dikerjakan oleh berbagai dinas di Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya sebagai putra asli Tasikmalaya merasa terpanggil untuk membantu aparat penegak hukum (APH) membongkar dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi di berbagai dinas di Kabupaten Tasikmalaya. Salah satunya adalah laporan yang telah kami sampaikan ke KPK-RI mengenai dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya,” ungkap Cep Gufron, mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Bandung, pada Selasa (25/02/2025) di halaman Gedung Pengadilan Tipikor Kelas I, Jl. Martadinata Kota Bandung.

Sebagaimana dilaporkan oleh berbagai media, AMAK Indonesia telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga melibatkan Bupati dalam pengkondisian pihak ketiga atau kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek tersebut.

Laporan ini tercatat dengan nomor surat 007/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang diterima oleh KPK, serta surat nomor 008/B/Lapdu/AMAKI/II/2025 yang juga disampaikan ke Kejaksaan Agung RI pada 4 Februari 2025. Laporan tersebut mengungkap dugaan keterlibatan pejabat DPUTRLH dan Bupati dalam menentukan kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Tasikmalaya.

Dugaan ini semakin diperkuat dengan informasi bahwa kontraktor yang menguasai hampir seluruh proyek di Kabupaten Tasikmalaya juga menjadi salah satu sponsor dalam Pilkada 2024 yang memenangkan Bupati incumbent.

Lebih lanjut, Cep Gufron menyampaikan bahwa AMAK Indonesia telah mengumpulkan bukti kuat mengenai penyalahgunaan wewenang oleh berbagai dinas di Kabupaten Tasikmalaya, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, serta indikasi kuat keterlibatan kepala daerah dalam menentukan kontraktor untuk hampir seluruh proyek di berbagai dinas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk segera menindaklanjuti laporan kami. Kami telah menyampaikan dugaan kuat keterlibatan Bupati dalam menentukan kontraktor proyek. Ini akan menjadi pintu gerbang bagi aparat penegak hukum, khususnya KPK, untuk mengungkap kasus yang lebih besar. Kami siap menyediakan data lebih lanjut.

Jangan sampai pejabat atau kepala daerah yang telah didiskualifikasi justru kasus korupsinya dipetieskan. Kasus ini harus diungkap agar supremasi hukum dapat terwujud di Kabupaten Tasikmalaya, kampung halaman saya,” pungkas Cep Gufron.(Red/Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *