Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BP Menerima Kunjungan Pemkab Brebes.(foto/ist)
Jakarta | TIME LINE NEWS IDN.com,- Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN menerima kunjungan Pemkab Brebes dalam rangka audiensi pembahasan pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha, nonberusaha, dan strategis nasional di Kabupaten Brebes. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Bromo, Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang pada Selasa (03/02/2026).
Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, memaparkan beberapa hal yang menjadi bahan diskusi dalam audiensi, diantaranya terkait penerbitan PKKPR kegiatan berusaha yang menggunakan dasar RTRW Provinsi Jawa Tengah dan permohonan PKKPR nonberusaha untuk pembangunan IPLT dan TPA yang masuk dalam peruntukan kawasan tanaman pangan, kawasan perkebunan, dan sebagian lahannya masuk dalam LSD.
Selain itu, saat ini sudah banyak permohonan KKPR kegiatan strategis nasional untuk pembangunan Dapur MBG, KDMP, dan Sekolah Rakyat di Kabupaten Brebes. Paramitha mengonfirmasi lebih lanjut kewenangan penerbitan KKPR untuk kegiatan strategis nasional tersebut.
Merespons pemaparan Bupati Brebes, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana menyampaikan bahwa dengan adanya kebijakan Presiden Republik Indonesia untuk mendukung ketahanan pangan nasional yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 akan berpengaruh pada pelaksanaan penerbitan KKPR karena harus memperhatikan kebijakan LP2B dan LSD.
“RTRW Kabupaten Brebes sudah memasuki masa peninjauan kembali dan harus menyesuaikan dengan kebijakan penetapan minimal 87% dari LBS menjadi LP2B, serta disesuaikan juga dengan RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2045 yang harus kita tinjau dan sepakati ulang terkait dengan ketahanan pangan dan mitigasi risiko”, ujar Suyus.
Terkait penilaian KKPR yang dilakukan secara hierarki komplementer, Suyus mengatakan bahwa penilaian tersebut akan mengacu pada Rencana Tata Ruang yang termutakhir. Ia memandang perlunya pemerintah daerah segera menata ulang lahan sawah yang tidak boleh dialihfungsikan sama sekali (87%) dan yang boleh dialihfungsikan dengan syarat dan ketentuan (13%) sehingga penerbitan KKPR tidak terkendala dengan LSD.
Turut hadir dalam rapat audiensi, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.B, dan Kasubdit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Wilayah B. (Rel/SB)


















