DAERAH  

Dituduh Penipuan dan Penggelapan, Emak-emak Klaim Jadi Korban Kriminalisasi

KABAR SUMUT

banner 120x600
Teks foto: Emak-emak yang mengaku jadi korban kriminalisasi membawa poster saat berunjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9). (TIME LINE NEWS IDN/IST)

TIME LINE NEWS IDN.com | Medan,– Mengaku dikriminalisasi oleh oknum penyidik, sekelompok emak-emak menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras proses hukum atas Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kedaluwarsa namun tetap ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. Massa juga membawa sejumlah poster, meminta perhatian Kapolda Sumut dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik Alam Surya Wijaya yang diduga memiliki kedekatan dengan pelapor, Fahril Fauzi Lubis. Hal itu disebut menjadi penyebab kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Salah satu terlapor, Masdelina Lubis, menegaskan tidak terima ditakut-takuti oleh penyidik dengan ancaman status tersangka dalam laporan yang dibuat oleh abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis alias Ucok.

Masdelina dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Penyidik Alam Surya Wijaya masih memproses laporan polisi yang diduga sudah kadaluwarsa. Perkara pidana tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024, setelah 19 tahun. Itu jelas kadaluwarsa. Lihat PERKAP Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan KUHP Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut pidana karena daluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina.

Ia menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor. “Kami memang menerima uang dan ada tanda tangan di satu kwitansi saja. Tapi pelapor membuat tiga kwitansi. Kami dipaksa penyidik untuk mengakui, padahal jumlah yang kami terima berbeda dengan yang tertera di kwitansi. Anehnya, di BAP justru ditulis seakan-akan kami tidak mengakui semuanya. Protes kami diabaikan,” jelasnya.

Menurut Masdelina, kasus yang dilaporkan seharusnya masuk ranah sengketa keluarga. “Warisan itu bukan milik saya pribadi, pewaris ada enam orang. Kenapa saya yang dilaporkan? Justru saya yang dirugikan karena rumah ditempati pelapor dan sertifikat tanah digelapkan,” ujarnya.

Masdelina juga menilai penyidik bersikap tidak profesional. “Saya sudah minta bertemu penyidik Alam Surya Wijaya, tapi ditolak. Saat diperiksa, saya mendapat perlakuan tidak etis dan terkesan diintimidasi,” katanya.

Ia mendesak agar kasus ini dihentikan melalui SP3. “Saya yang seharusnya menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis. Sebagai seorang ibu, saya tidak terima jika dipaksa dijadikan tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan menengahi dan mencabut laporan polisi yang tidak benar ini,” pungkas Masdelina.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *