DPP-SPKN Laporkan Dugaan Korupsi Rp113 Miliar di Sekretariat DPRD Riau ke Polda

Prov. Riau

banner 120x600
Foto : Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Romes Franky Sibarani.(Timelinenews/Ist)

PEKANBARU | Timelinenewsidn.com,— Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada dua kegiatan di Sekretariat DPRD Provinsi Riau ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Laporan ini mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau tahun 2025.

Dua kegiatan yang dilaporkan yakni Kegiatan Sekretariat DPRD Riau Tahun Anggaran 2024 dengan pagu Rp40,21 miliar dan Kegiatan Perjalanan Dinas Biasa Tahun Anggaran 2025 dengan pagu Rp73,46 miliar.

“Pada dua jenis kegiatan tersebut kami menduga terjadi praktik korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah,” ujar Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Romes Franky Sibarani atau Frans Sibarani, kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (10/8/2025).

Laporan yang teregister dengan Nomor: 140/Lap-DPP-SPKN/VIII/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 itu, menurut Frans, ditujukan kepada Marto Saputra, selaku Kepala Bagian Sekretariat DPRD Riau. Ia menyebut, temuan tim SPKN di lapangan serta hasil audit BPK mengindikasikan sejumlah kegiatan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, bahkan ditemukan kekurangan kas pada Sekretariat DPRD.

“Kami mendorong Polda Riau untuk melakukan audit mendalam demi penyelamatan potensi kerugian negara, dengan melibatkan auditor independen maupun BPK,” tegas Frans.

Meski laporan ini masih berupa temuan awal, SPKN berencana melakukan investigasi lanjutan. Langkah itu meliputi permintaan data detail penggunaan anggaran kepada BPK RI Perwakilan Riau dan langsung ke Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau.

Frans menilai, pola dugaan penyimpangan pada anggaran perjalanan dinas ini bukan sekadar kelalaian, tetapi “kejahatan yang terstruktur dan rapi” dengan pembiayaan transportasi, penginapan, konsumsi, dan honor yang tidak transparan.

“Setiap tahun anggaran perjalanan dinas terus dialokasikan, tetapi manfaatnya bagi masyarakat tidak jelas. Ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara,” tandasnya.

SPKN juga meminta penyidik memeriksa seluruh bukti pengeluaran, termasuk kuitansi dari setiap item kegiatan. “Kami akan mengawal laporan ini sampai ada titik terang,” tutup Frans.**

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *