PEKANBARU | Timelinenewsidn.com,- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau terkait dugaan penyimpangan anggaran dalam kegiatan perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman selama pandemi Covid-19 pada tahun anggaran 2020-2021.
Romi Frans, Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, mengungkapkan bahwa surat konfirmasi dan klarifikasi dengan nomor 030/Konf-DPP-SPKN/VII/2024, tertanggal 15 Juli 2024, telah dilayangkan kepada Kepala BKD Provinsi Riau. Berdasarkan hasil penelusuran tim SPKN, beberapa kegiatan perjalanan dinas, belanja makanan dan minuman, serta biaya jasa yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau pada tahun anggaran 2020-2021 diduga kuat melanggar Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas.
“Kami mencurigai adanya kegiatan perjalanan dinas luar kota dan dalam kota yang dilaksanakan saat pandemi, padahal sesuai aturan seharusnya tidak ada kegiatan apapun termasuk kegiatan makan minum rapat,” ujar Romi Frans. “Selain itu, anggaran untuk beasiswa belajar juga perlu dipertanyakan penerimanya. Khusus kegiatan perjalanan dinas, kami ingin mengetahui kemana dan bagaimana bukti kegiatan tersebut.”
Romi Frans menambahkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh, anggaran perjalanan dinas dan sejenisnya pada tahun 2020 mencapai Rp12.925.007.481, sedangkan anggaran makanan dan minuman pada tahun yang sama mencapai Rp 2.016.560.000.
“Pada masa pandemi Covid-19, pemerintah jelas-jelas melarang segala bentuk kegiatan, termasuk perjalanan dinas dan tatap muka,” jelas Romi Frans. “Namun, berdasarkan hasil investigasi tim kami, beberapa kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dikeluarkan.”
DPP-SPKN mengedepankan asas praduga tak bersalah dan telah meminta klarifikasi serta dokumen kegiatan dari BKD Riau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Kami masih menunggu jawaban dari BKD Riau dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan masalah ini ke Aparat Penegak Hukum jika diperlukan,” tegas Romi Frans.
Romi Frans juga menambahkan bahwa konfirmasi ini baru mencakup sebagian kecil dari kegiatan yang diduga bermasalah, dan pihaknya akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut.
Dengan langkah ini, DPP-SPKN berharap dapat membantu memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah selama masa pandemi Covid-19.(Jsr)