HUKUM  

Dugaan Dosen Bunuh Suami, Keterangan Ahli Sinkron dengan Para Saksi

"Dalam diam, ada damai yang tak bisa dijelaskan dengan kata-kata."

banner 120x600
Foto :Suasana ruang sidang perkara dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya, Dr. Tiromsi Sitanggang, di Pengadilan Negeri Medan.(Timelinenewsidn/Riz/Ist)

Medan | Timelinenewsidn.com,-Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pembunuhan Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga merupakan seorang dosen, Dr. Tiromsi Sitanggang, menunjukkan adanya sinkronisasi keterangan antara saksi ahli dan para saksi fakta.

Kuasa hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan bahwa keterangan saksi ahli dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara, Kompol Rafles Tampubolon, sejalan dengan kesaksian para saksi fakta yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Menurut Kompol Rafles, percikan darah yang ditemukan di lemari kayu dalam kamar korban identik dengan darah laki-laki dan setelah dicocokkan, ternyata sesuai dengan darah saudara laki-laki korban.

“Hal ini memperkuat keterangan saksi Surya Bakti alias Ucok yang sebelumnya menyatakan mendengar suara rintihan minta tolong dari dalam kamar korban sebanyak empat kali,” ujar Ojahan.

Lebih lanjut, Kompol Rafles juga menyebut bahwa percikan darah tersebut berasal dari benturan benda tumpul terhadap tubuh korban, yang menyebabkan darah memuncrat dan mengenai lemari kayu. Namun Ojahan menyayangkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai kurang menggali informasi lebih jauh dari saksi ahli, khususnya terkait apakah temuan darah itu cukup untuk menetapkan kamar sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

“Pertanyaannya, apakah dengan ditemukannya percikan darah di lemari kayu itu sudah bisa dipastikan kamar korban sebagai TKP?” tegasnya.

Sementara itu, saksi lainnya, dr. Yonada K. Sigalingging dari RS Advent Medan, menyatakan bahwa korban dibawa ke rumah sakit sudah dalam keadaan meninggal dunia atau pasien Death on Arrival (DOA). Ia juga mengamati adanya luka pada bagian dahi, bibir, dan hidung yang menurutnya tampak bukan disebabkan oleh benda tajam.

“Saat korban diantar ke UGD, saya sempat bertanya kepada keluarga. Setelah saya periksa, korban tidak memberikan respons, denyut nadi dan jantung tidak ada. Saya nyatakan pasien telah meninggal dunia,” kata dr. Yonada.

Ia menambahkan, untuk mengetahui berapa lama korban sudah meninggal sebelum tiba di rumah sakit memerlukan pemeriksaan forensik lebih lanjut, namun secara umum dapat dipastikan korban telah meninggal dunia sebelum dibawa ke RS.

Menanggapi kesaksian tersebut, Ojahan menegaskan bahwa semua informasi yang terungkap mengarah pada dugaan kuat bahwa korban memang telah meninggal dunia sebelum sampai di rumah sakit, serta adanya luka-luka yang mencurigakan pada bagian wajah.

“Kami berharap, agenda pemeriksaan tiga saksi ahli yang dijadwalkan minggu depan dapat semakin membuka tabir bahwa kematian korban adalah akibat pembunuhan,” ujarnya menutup.(RI 1/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *