DAERAH  

Dugaan Kartel Telekomunikasi, Monopoli Terselubung yang Merugikan Konsumen dan Pedagang  Kecil Outlet Voucher

Outlet Voucher

banner 120x600

Konsumen dan Pedagang  Kecil Outlet Voucher.(foto/Ist/AS)

Medan | Timelinenewsidn.com,-Industri telekomunikasi Indonesia kembali disorot setelah muncul dugaan adanya praktik kartel terselubung yang dilakukan oleh sejumlah provider besar. Isu ini mengemuka setelah kebijakan pembatasan ukuran paket data isi ulang menjadi hanya 3 GB dengan harga Rp35.000 diberlakukan pada 14 Maret 2025. Langkah ini dinilai merugikan pedagang kecil serta membatasi pilihan konsumen, memicu kekhawatiran akan adanya monopoli terselubung yang bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat. Minggu (16/3/2025)

Indikasi Permainan Harga dan Strategi Penguasaan Pasar

Kebijakan ini mendapat reaksi keras dari pedagang outlet voucher yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi telekomunikasi. Agus Syahputra, seorang pedagang voucher di Medan, mengungkapkan bahwa aturan tersebut berpotensi mematikan usaha kecil dan memaksa konsumen untuk beralih ke metode pembelian langsung melalui aplikasi resmi provider.

“Kami merasa seperti sedang ditekan. Dengan pembatasan ini, pelanggan tidak lagi memiliki fleksibilitas dalam memilih paket data sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial mereka. Jika semua provider menerapkan kebijakan serupa, jelas ini bukan sekadar kebijakan bisnis biasa, tetapi indikasi permainan harga yang mengarah pada monopoli,” ujar Agus.

Dugaan ini diperkuat dengan fakta bahwa sebelumnya provider menawarkan berbagai pilihan paket data dengan harga yang lebih kompetitif. Namun, dengan adanya pembatasan ukuran paket, konsumen kehilangan keleluasaan dalam bertransaksi, sementara pedagang voucher kehilangan pendapatan mereka.

Dampak Ekonomi dan Sosial: Pedagang Kecil Terancam Gulung Tikar

Langkah ini bukan hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi ribuan pedagang voucher di seluruh Indonesia. Banyak dari mereka yang menggantungkan hidup pada bisnis ini dan telah bertahun-tahun menjadi mitra distribusi operator seluler.

“Kami tidak hanya kehilangan pelanggan, tetapi juga kehilangan mata pencaharian. Jika aturan ini diterapkan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya, bagaimana kami bisa bertahan? Biaya operasional tetap berjalan, sementara margin keuntungan semakin tergerus,” keluh seorang pedagang di Medan Johor.

Selain itu, kebijakan ini berpotensi memperlebar kesenjangan digital. Masyarakat di daerah terpencil yang masih bergantung pada pembelian voucher fisik akan semakin terpinggirkan, karena keterbatasan akses terhadap transaksi digital yang lebih terpusat pada aplikasi resmi provider.

Regulator Diminta Bertindak: KPPU dan Kominfo Harus Turun Tangan

Dugaan praktik kartel dan monopoli ini menyalahi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) didesak untuk segera melakukan investigasi terhadap kebijakan ini.

Dr. Rian Prasetyo, pakar ekonomi digital, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka langkah tersebut merupakan ancaman serius terhadap persaingan usaha yang sehat.

“Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan industri telekomunikasi tetap berpihak pada kepentingan publik. Jika tidak segera ditindak, monopoli ini bisa semakin menguat, mengurangi daya saing, serta menciptakan harga yang tidak wajar bagi konsumen,” ujarnya.

Saat ini, tekanan publik semakin meningkat agar regulator tidak hanya diam menghadapi dugaan praktik tidak sehat ini. Apakah kebijakan ini memang bagian dari strategi bisnis semata, ataukah ada kesepakatan terselubung di baliknya? Yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha kecil menunggu langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan ekosistem telekomunikasi yang adil dan transparan bagi semua pihak.(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *