Dugaan Ketidakadilan di Polsek Manggala: BR dan AN Meminta Transparansi dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan. 

Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Manggala pada 15 Mei 2024, menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan dalam penanganannya oleh pihak Polsek Manggala.

banner 120x600

Makassar | Timelinenewsidn.com,-Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Manggala pada 15 Mei 2024, menimbulkan kekhawatiran terkait transparansi dan keadilan dalam penanganannya oleh pihak Polsek Manggala. Kasus ini melibatkan dua terlapor dengan inisial BR dan AN, yang dilaporkan atas dugaan pengeroyokan terhadap korban berinisial HR. Selasa. 26 Juni 2024

Berawal dari laporan HR, BR dan AN dijemput oleh tim Reserse Polsek Manggala. Namun, BR dan AN menyatakan kaget dengan penangkapan tersebut karena mengaku tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat insiden terjadi. “Saya kaget tiba-tiba dijemput polisi. Saya tidak tahu apa-apa. Di polsek baru saya diberitahu ada korban,” ujar BR.

Ironisnya, meskipun BR dan AN menyampaikan daftar 20 saksi yang bisa memberikan keterangan, hanya satu saksi yang dipanggil oleh pihak kepolisian. “Selama tiga kali pemeriksaan, saya menyampaikan saksi sebanyak 20 orang, namun hanya satu orang yang dipanggil,” tutur AN dengan nada kecewa.

Kejadian ini menimbulkan dugaan adanya diskriminasi dalam penanganan kasus. BR dan AN berharap pihak kepolisian memberikan transparansi dan keadilan dalam proses penyelidikan. Mereka merasa ada kejanggalan dalam proses pemeriksaan dan penetapan mereka sebagai tersangka, mengingat mereka sama sekali tidak berada di lokasi kejadian.

Upaya media untuk mendapatkan klarifikasi dari Kapolsek Manggala melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan. Hal ini menambah tanda tanya besar mengenai penanganan kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik yang menginginkan penegakan hukum yang adil dan transparan. Diharapkan pihak kepolisian segera memberikan klarifikasi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *