banner 728x250
DAERAH  

Dugaan Korupsi Rp100 Miliar Smart Board dan Meubilair, PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Foto : PERMAK Desak Kejati Sumut Ambil Alih. (TIME LINE NEWS IDN)

TIME LINE NEWS IDN.com | Medan,– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengadaan Smart Board dan meubilair di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dengan nilai fantastis Rp100 miliar kembali mencuat ke publik. Selasa (16/9/2025)

Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Sumut menilai penanganan kasus tersebut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat jalan di tempat. Karena itu, PERMAK mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) segera turun tangan mengambil alih perkara.

banner 325x300

Koordinator Aksi PERMAK, Yunus Dalimunthe, dalam orasi di depan Kantor Kejati Sumut dan Kantor Gubernur Sumut menegaskan bahwa kasus ini sarat rekayasa dan kepentingan politik.

“Proses tender diduga direkayasa, bahkan serah terima barang dilakukan secara tergesa dalam hitungan hari. Ini bukan korupsi biasa, melainkan skenario besar demi kepentingan pribadi dan politik,” kata Yunus.

Dugaan Keterlibatan Faisal Hasrimy

Menurut Yunus, kasus bermula dari perubahan anggaran yang diprakarsai Faisal Hasrimy, mantan Pj. Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumut. Faisal diduga memerintahkan OPD melakukan pergeseran anggaran untuk pengadaan Smart Board dan meubilair meski sempat ditolak karena alasan teknis.

Ia juga dituding terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah dari proyek tersebut, bahkan dikaitkan dengan pembiayaan politik salah satu calon gubernur pada Pilkada Sumut 2024. Proyek serupa juga disebut terjadi di sejumlah daerah lain seperti Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, hingga Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.

Tuntutan PERMAK

Dalam aksinya, PERMAK menyampaikan empat tuntutan:

1. Kejati Sumut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Smart Board Langkat yang dinilai macet di Kejari Langkat.

2. Memeriksa pimpinan dan Badan Anggaran DPRD Langkat yang diduga menerima “uang ketok” dari proyek tersebut.

3. Menindak pejabat Dinas Pendidikan Langkat, termasuk Sekretaris Disdik Robert Hendra Ginting dan Kabid SD Fajar.

4. Mendesak Gubernur Sumut mencopot Faisal Hasrimy dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp50 miliar di Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 masih berlangsung. Namun, Kejari Langkat belum juga memeriksa mantan Pj. Bupati Faisal Hasrimy, sehingga desakan publik agar Kejati Sumut mengambil alih kasus ini semakin menguat.(Tim/Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *