Foto : Gapoktahut Mekar Bersama Saat Berada Di Polda Riau.(TimelineNewsIDN/Ist)
Kuantan Singingi | TimelineNewsIDN.com,–Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Mekar Bersama secara resmi telah melaporkan dugaan tindakan perusakan lahan dan tanaman yang terjadi di wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada tanggal 1 Juli 2025. Rabu (30/07/2025)
Sesuai hasil investigasi lapangan, ditemukan adanya indikasi kuat bahwa sejumlah tanaman dan infrastruktur yang dikelola oleh masyarakat melalui skema HKM dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Peristiwa tersebut mengancam keberlangsungan program pemberdayaan masyarakat berbasis kelestarian hutan yang dijalankan sejak diberikannya izin pengelolaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses penanganan, pihak Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melimpahkan penanganan kasus ini ke Polres Kuantan Singingi agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan yurisdiksi dan kewenangan yang dimiliki di tingkat lokal.
Ketua Gapoktanhut Mekar Bersama Mukhlis Hidayat Nst, menjelaskan bahwa program HKM yang mereka jalankan merupakan bagian dari agenda nasional KLHK dalam memberdayakan masyarakat sekitar hutan serta menjaga fungsi ekologis kawasan hutan. Ia menambahkan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan bahwa kerja keras masyarakat dalam membangun kawasan hutan secara legal dan produktif mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
“Kami bekerja berdasarkan Surat Keputusan dari KLHK, menjalankan program sesuai rencana kerja yang telah disahkan, dan melakukan kegiatan budidaya tanaman produktif serta pelestarian lingkungan. Namun kini upaya kami dirusak. Kami minta keadilan,” ujarnya.
Gapoktanhut Mekar Bersama berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak pelaku perusakan yang merugikan petani sekaligus merusak ekosistem hutan yang sedang mereka rehabilitasi.(Sumali)