Padang Sidempuan (Sumut) | Timelinenewsidn.com,-Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menggerogoti Pemerintah Kota Padang Sidempuan. Koordinator Gerbrak, Saharuddin, mengungkapkan bahwa desakan ini didasarkan pada laporan resmi yang menunjukkan adanya praktik korupsi sistematis di pemerintahan setempat. Senin (22/7/2024)
Dugaan korupsi ini pertama kali diungkapkan dalam Surat Nomor 005/2452/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan, Siwan Siswanto MM. Surat tersebut mengungkap praktik pemerasan bulanan yang dilakukan oleh Pj Walikota, di mana kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, dan camat diintimidasi untuk menyerahkan uang dengan ancaman akan dinonjobkan. Menjelang Idul Fitri 1445 H, setiap pejabat tersebut diminta mengumpulkan 10 juta rupiah untuk THR Pj Walikota.
“Kami menuntut aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tidak menunggu klarifikasi lebih lanjut,” tegas Saharuddin. “Laporan ini bukan hanya sekadar informasi, tetapi bukti nyata bahwa ada korupsi yang harus segera ditangani.”
Gerbrak telah melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Dir Intelkam Polda Metro Jaya dan merencanakan aksi protes di depan kantor Kejaksaan Agung pada Rabu, 24 Juli 2024. Aksi ini dimaksudkan untuk mendesak Kejaksaan Agung agar segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama yang merusak kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi di Pemkot Padang Sidempuan dihukum,” ujar Saharuddin.
Gerbrak berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan korupsi. Dukungan dan partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.(Ist/Red)