Deliserdang | Timelinenewsidn.com,– Kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam menjadi sorotan dalam persidangan kasus kepemilikan senjata api yang menjerat terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol. Sidang yang berlangsung pada Selasa (16/7/2024) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam harus ditunda karena JPU belum menuntaskan berkas tuntutan, meskipun telah diberikan waktu selama seminggu oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.
Hakim Simon Cp Sitorus dengan tegas meminta JPU untuk menuntaskan tuntutan pada sidang selanjutnya. “Kami minta saudara jaksa untuk menuntaskan tuntutan itu Selasa depan sesuai jadwal. Ini kesempatan terakhir bagi jaksa untuk menyelesaikan tuntutan,” ujar Simon. Hakim juga menambahkan bahwa jika JPU gagal menyelesaikan tuntutan tepat waktu, majelis hakim akan menyurati Kepala Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.
Tim kuasa hukum terdakwa, Suhandri Umar, menilai JPU tidak profesional dan tidak siap dengan tuntutan. “Jaksa belum siap menyelesaikan tuntutan. Kami yakin jaksa tidak memiliki cukup unsur untuk menuntut klien kami sesuai dengan KUHAP pasal 184,” kata Umar. Ia menegaskan bahwa kliennya bukanlah pemilik senpi seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Boy Amali, mengakui bahwa tuntutan masih dalam tahap penyusunan. “Berkas tuntutan sedang dalam penyusunan tim JPU. Dalam penyusunan ini, JPU harus berhati-hati agar tuntutan yang disampaikan sesuai dengan fakta. Minggu depan tuntutan itu akan selesai dan akan dibacakan dalam sidang,” jelas Boy.
Sebagai informasi, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang, pada Rabu, 13 Maret 2023 dini hari. Dari 21 orang yang diamankan, hanya Godol yang ditetapkan sebagai tersangka.(Tim/Red)