Foto : Junaedi Daulay Jurnalis Telah melaporkan Kasus ini. (Timelinenewsidn/Ist)
Medan | Timelinenewsidn.com,-Aksi brutal seorang oknum depkolektor nyaris merenggut nyawa seorang wartawan bernama Junaedi Daulay saat hendak meliput di kawasan Komplek Megacom No. 25–27 Blok B, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar siang hari saat suasana di lokasi sedang ramai warga merekam keributan antara pihak depkolektor dan pemilik kendaraan.
Junaedi yang kebetulan sedang melintas dan melihat keributan tersebut langsung mengambil gambar suasana dengan ponselnya.
“Aku tadi mau meliput berita di komplek. Pas lewat lihat orang rame-rame ribut sambil merekam aku rekam mobil yang mau ditarik depkolektor. Tiba-tiba aku didatangi preman, ditarik, dicekik minta matikan kamera aku bilang ya udah bang aku dari media, Dia malah rampas kamera sambil menghapus semua vidio di dalam hp. ‘Wartawan macam kelen ini cocok dimatikan sambil mencekik leherku’, Ungkap Junaedi Rabu 23 Juli 2025 dengan suara bergetar.
Aksi kekerasan itu terekam dalam video yang sempat beredar di media sosial.
Tampak dalam video seorang pria berbadan tegap merampas HP Junaedi dengan kasar sambil berteriak dan mengancam.
Rekaman itu sontak memicu kecaman dari kalangan jurnalis di dalam gruop. Tak hanya dirampas, alat kerja wartawan berupa kamera juga disebut turut disita paksa oleh oknum tersebut.
Peristiwa ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk organisasi pers dan komunitas wartawan di Kota Medan.
“Wihh seram kali, laporkan bang. Ini bukan hanya pelecehan terhadap profesi kita wartawan, tapi juga ancaman serius terhadap kebebasan pers. Kami minta Kapolda Sumut segera mengusut dan menangkap pelaku!” tegas salah satu jurnalis senior Medan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polretabes Medan terkait insiden tersebut.
Peristiwa ini menjadi potret buram kebebasan pers di lapangan, di mana jurnalis sering kali menjadi sasaran kekerasan saat menjalankan tugasnya.
Tindak kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1). Pasal ini mengatur sanksi bagi siapapun yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan dari segala bentuk pembatasan. Pelanggaran pasal ini dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Masyarakat berharap aparat tidak tinggal diam dan segera menindak tegas pelaku intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan.”pungkas.(Tim)