Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Berikan Informasi Layanan Sertipikat Pengganti bagi Korban Banjir.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat memberikan informasi kepada masyarakat terkait layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi warga yang terdampak bencana banjir di Kecamatan Secanggang, Tanjung Pura, dan Gebang. Layanan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang mengalami kerusakan atau kehilangan dokumen pertanahan akibat banjir.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi secara langsung, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menjelaskan prosedur, persyaratan, serta tahapan pengajuan sertipikat pengganti agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan layanan tersebut dengan baik. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat pascabencana.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menyampaikan bahwa masyarakat yang terdampak tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah rusak atau hilang akibat banjir, karena negara hadir untuk memberikan solusi melalui layanan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, dengan adanya informasi ini, masyarakat terdampak banjir di Kecamatan Secanggang, Tanjung Pura, dan Gebang dapat segera mengurus kembali dokumen pertanahan mereka sehingga kepastian hukum atas tanah tetap terjaga. (Rel/LKT)


















