DAERAH  

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Serahan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Nyata Kehadiran Negara Dalam menjamin Kepastian Hukum

Langkat

banner 120x600
Foto : Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Serahan Sertipikat Tanah Kepada Masyarakat Sebagai Wujud Nyata Kehadiran Negara Dalam menjamin Kepastian Hukum.(Ist)

Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah kepada Masyarakat sebagai wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., Anggota DPR RI Komisi II Daerah Pemilihan Sumatera Utara, yang secara aktif memperjuangkan percepatan program strategis pertanahan agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Aspirasi tersebut menjadi penguat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dilakukan secara simbolis oleh Bapak Sri Pranoto, S.SiT., M.M., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, bersama Bupati Langkat, Bapak H. Syah Afandin, S.H., yang menunjukkan kuatnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan jajaran Kementerian ATR/BPN dalam mendukung percepatan legalisasi aset tanah.

Kegiatan ini tidak hanya diikuti oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat, tetapi juga melibatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar, Kantor Pertanahan Kota Binjai, serta Kantor BPN Perwakilan Kabupaten Batu Bara, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan pelayanan pertanahan yang merata, inklusif, dan berkelanjutan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Melalui penyerahan sertipikat tanah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, perlindungan dari potensi sengketa, serta kemudahan akses permodalan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan taraf hidup dan menggerakkan perekonomian lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan, mendukung reformasi agraria, serta mempercepat pembangunan daerah yang berkeadilan. (Rel/LKT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *