banner 728x250

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Percepatan Inventarisasi dan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Melaksanakan Kegiatan Percepatan Inventarisasi dan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah.(foto/ist)

Medan | TIME LINE NEWS IDN.com,- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Percepatan Inventarisasi dan Sertipikasi Wakaf dan Tempat Ibadah bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara, dan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan luring sebagai bentuk sinergi, kolaborasi, dan komitmen bersama dalam mengakselerasi legalisasi aset wakaf secara menyeluruh dan terintegrasi.

banner 325x300

Sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar proses administratif, melainkan ikhtiar bersama dalam menjaga amanah umat, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan keberlanjutan fungsi keagamaan dan sosial bagi generasi mendatang. Tanah wakaf dan rumah ibadah memiliki nilai strategis sebagai pusat ibadah, pendidikan, pemberdayaan, dan penguatan harmoni sosial.

Di Provinsi Sumatera Utara, percepatan inventarisasi dan sertipikasi wakaf menjadi langkah nyata menghadirkan negara dalam memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan, sekaligus meminimalisir potensi sengketa dan konflik pertanahan. Melalui penguatan koordinasi, sinkronisasi data, serta strategi percepatan yang sistematis, diharapkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di Sumatera Utara dapat terdaftar dan tersertipikasi secara sah, sehingga memberikan rasa aman, kepastian hukum, serta manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (Rel/SB)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *