KEJARI BELAWAN TAHAN RSR TERKAIT DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN GEDUNG KDP

Kejari Belawan

banner 120x600

RSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung KDP di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan Tahun Anggaran 2022.(foto/Ist)

Medan | Timelinenewsidn.com,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan tersangka berinisial RSR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung KDP di Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Medan Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 13.40 WIB.

Penahanan terhadap RSR dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-131/L.2.26.4/Ft.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025. Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, selama 20 hari, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2025.

Menurut Penuntut Umum, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu:

a. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri;

b. Tersangka berpotensi menghilangkan barang bukti;

c. Tersangka diduga dapat mengulangi perbuatannya;

d. Untuk memperlancar proses persidangan.

Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah. RSR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai Tim Pokja dalam proyek pembangunan Gedung KDP Balai K3 Medan Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kontrak sebesar Rp1.751.616.577,05. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengubah syarat lelang, sehingga proyek dimenangkan oleh CV. Mitra Persada Inti.

Selain RSR, dua orang lainnya juga terlibat dalam perkara ini, yakni tersangka NHPL dan terdakwa BAS. Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp234.981.554.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama,” ujar Penuntut Umum.

RSR sebelumnya dijadwalkan menjalani tahap II pada 12 Maret 2025, namun karena berhalangan, proses tersebut diundur hingga hari ini. Setelah pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke Rutan Tanjung Gusta dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.

Pihak Kejari Belawan menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi tersebut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *