Foto : Kejari Belawan Tahan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan.(TIME LINE NEWS IDN)
TIME LINE NEWS IDN.com | Belawan,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan Tahun Anggaran 2022–2023. Tersangka berinisial SM, selaku penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan, resmi ditahan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 24 September 2025 untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 September 2025 hingga 13 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
Penetapan SM sebagai tersangka sebelumnya dituangkan dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025. Hingga saat ini, sudah empat orang tersangka ditahan dalam kasus dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan, yakni RN (Kepala Sekolah), EY (Bendahara), TJT (penyedia barang), dan SM.

Penyidik beralasan penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan dinilai perlu untuk mempercepat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka SM disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, SMA Negeri 19 Medan Labuhan menerima Dana BOS sebesar Rp1,79 miliar pada 2022 dan Rp1,79 miliar pada 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp3,59 miliar. Dari hasil penyidikan, perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp772,7 juta.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan Kejari Belawan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat.(Red/As)


							











