Ketua Forum Pedagang Makassar Desak Pembongkaran 24 Lapak Diduga Ilegal di Cokroaminoto. 

Ketua Forum Pedagang Makassar, Tajuddin, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap keberadaan 24 lapak diduga ilegal di kawasan Cokroaminoto, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.

banner 120x600

Makassar | Timelinenewsidn.com,-Ketua Forum Pedagang Makassar, Tajuddin, dengan tegas menyuarakan keprihatinannya terhadap keberadaan 24 lapak diduga ilegal di kawasan Cokroaminoto, Kelurahan Ende, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Meski Walikota Makassar, Dany Pomanto, telah mengeluarkan instruksi tegas untuk membongkar lapak-lapak tersebut, hingga kini tindakan dari PD Pasar masih belum terlihat.

Tajuddin menegaskan, keberadaan lapak ilegal tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan pedagang yang telah patuh dan mengikuti peraturan. “Keberadaan lapak-lapak ilegal ini sangat meresahkan dan mencederai keadilan bagi pedagang yang taat aturan. Kami mendesak PD Pasar untuk segera menindaklanjuti perintah Walikota dan melakukan pembongkaran,” ujar Tajuddin.

Menurut Tajuddin, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan persaingan yang adil di antara para pedagang. Ia berharap PD Pasar segera bergerak dan memberikan kejelasan terkait masalah ini. “Langkah ini penting untuk menciptakan efek jera bagi pelanggar aturan dan memastikan keadilan bagi semua pedagang,” tambahnya.

Keberadaan lapak ilegal ini juga berdampak negatif terhadap kenyamanan pengunjung pasar, dengan ruang parkir yang semakin sempit dan kesulitan bagi pedagang resmi untuk menarik pelanggan. “Lapak-lapak ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengganggu kenyamanan pengunjung dan mengurangi minat pembeli untuk datang,” jelas Tajuddin.

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar belum memberikan pernyataan resmi terkait rencana pembongkaran lapak ilegal tersebut. Para pedagang berharap langkah konkret segera diambil demi kepastian hukum dan keadilan di pasar.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *