banner 728x250
DAERAH  

Ketua Ombudsman Sumut Gelar Ngopi Bersama Wartawan, Bahas Temuan Maladministrasi KUR Bank Sumut

banner 120x600
banner 468x60
Foto : Ketua Ombudsman Republik Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., ngopi worning bareng dengan bersama Wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di K Kupi Homies, Jalan Darussalam.(Ist)

MEDAN | TIME LINE NEWS IDN.com,-Ketua Ombudsman Republik Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., ngopi worning bareng dengan bersama Wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor : 10a, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Jumat (12/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pertemuan tersebut sengaja dilakukan Herdensi Adnin agar dapat lebih akrab dengan bersama Wartawan yang meliput di Kantornya. “Ada beberapa Wartawan yang sudah saya kenal, tapi ada juga yang belum saya pernah ke temu dengan saya,” kata Herdensi Adnin saat diwawancarai Jurnalis di K Kupi Homies saat ngopi worning bareng dengan bersama teman-teman Wartawan, Jumat (12/12/2025).

banner 325x300

Pertemuan di sore hari yang mendung terlihat sangat akrab, dan tidak henti-hentinya Wartawan saling mengajugan beberapa pertanyaan kepada Herdensi Adin.

Dalam pertemuan tersebut, Herdensi Adnin sempat memaparkan pertemuan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Maladministrasi atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumut kepada nasabahnya atau korban.

Hal ini disimpulkan dalam laporan hasil pemeriksaan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“PT. Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada PT. Bank Sumut. Meski demikian, PT. Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor.”

Herdensi Adnin menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi. “Pertama, sejak awal PT. Bank Sumut telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak dengan identitas palsu.

Kedua, PT. Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyelahgunaan identitas milik orang lain, dan namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor.

“Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur, dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor,” terang Herdensi Adnin.(Joel)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *