Taput (Sumut) | Timelinenewsidn.com,-Dalam upaya memberantas praktik perjudian di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara, Kodim 0210/TU berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi Togel (Toto Gelap) pada Rabu malam, 17 Juli 2024. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB, berkat informasi yang diterima oleh personil intel Kodim 0210/TU. Rabu (18/7/2024)
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Gayus Harianto Tambunan (45), warga Desa Hutauruk yang berperan sebagai bandar Togel, Robi Silalahi (28), warga Desa Hutagalung Siwaluompu yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan Joni Lumban Tobing (54), warga Kompleks Pasar Tarutung yang berperan sebagai penulis. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam jaringan perjudian Togel yang meresahkan masyarakat setempat.
Kronologi Penangkapan bermula pada pukul 21.00 WIB, personil intel Kodim 0210/TU mendapatkan informasi adanya kegiatan perjudian di Kompleks Pasar Tarutung, Desa Simamora, Kecamatan Tarutung. Sepuluh personil intel yang dipimpin oleh Pasi Inteldim 0210/TU Kapten (Inf) M. Silitonga segera bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim tiba di lokasi dan berhasil mengamankan Joni Lumban Tobing bersama dengan barang bukti yang ditemukan di tempat tersebut. Barang bukti yang disita meliputi uang sebesar Rp. 1.154.000, rekap nomor Togel dari beberapa kota, buku erek-erek, alat tulis, handphone, dan berbagai perlengkapan lainnya.
Kemudian, pada pukul 23.20 WIB, tim bergerak menuju rumah Robi Silalahi di Desa Hutagalung Siwaluompu, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Tim kemudian melanjutkan pencarian ke rumah Gayus Harianto Tambunan di Desa Hutauruk. Di sana, mereka berhasil mengamankan Robi Silalahi dan Gayus Harianto Tambunan beserta barang bukti tambahan.
Tindak Lanjut, Sekitar pukul 23.52 WIB, ketiga pelaku dibawa ke Makodim 0210/TU untuk diambil keterangan lebih lanjut. Proses ini termasuk melaporkan kejadian kepada pimpinan, mengambil keterangan dari para pelaku, dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, ketiga tersangka akan diserahkan ke Polres untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kodim 0210/TU dalam memberantas perjudian dan menjaga ketertiban di wilayah Tapanuli Utara. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan informasi yang berguna kepada pihak berwenang untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.(Tim/Red)