Foto : Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong Tanggapi Laporan Penyerobotan. (Ist/HD)
Medan | TIME LINE NEWS IDN.com,—Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H., menanggapi santai namun tegas laporan penyerobotan lahan yang dilayangkan terhadap kliennya ke Polrestabes Medan pada 29 September 2025. Kedua pengacara menyebut laporan tersebut penuh kejanggalan dan tidak memenuhi unsur hukum penyerobotan. Rabu (9/10/2025)
Pernyataan kuasa hukum, Henry Pakpahan menegaskan bahwa transaksi pembelian tanah yang menjadi sengketa dilakukan dari ahli waris yang sah dan didukung dokumen yang dianggap kuat oleh pihaknya. “Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tanggal 10 Juli 2025. Mereka sendiri mengakui bahwa bidang tanah di Sari Rejo belum bersertifikat. Dalam hal bukti kepemilikan, contoh yang kami miliki tentu berbeda derajatnya dengan klaim yang dibuat pelapor,” tegas Henry.
Sementara itu, Octo Simangunsong mempertanyakan kejelasan objek sengketa yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh. “Kami menantang Salwinder untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut di mana titik objeknya? Menurut dokumen kami, tanah yang dibeli berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan,” ujar Octo.
Tanggapan atas somasi dan pemberitaan, Henry juga menyatakan belum menerima somasi apapun terkait perkara ini. “Katanya saya sudah disomasi, kapan? Tidak ada surat somasi masuk ke saya,” kata Henry, menolak klaim adanya somasi.
Keduanya menilai pemberitaan terkait laporan tersebut terbit tanpa verifikasi yang memadai. Henry mengancam akan membawa perkara ini ke ranah hukum apabila media tetap mempublikasikan nama mereka tanpa konfirmasi. “Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo tanpa konfirmasi ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah,” ujar Henry.
Rencana langkah hukum, Sebagai tindak lanjut, Henry dan Octo menyatakan akan melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Selain itu, mereka akan mempertimbangkan tindakan hukum terhadap oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini upaya pembunuhan karakter dan akan kami lawan dengan semua cara yang sah menurut hukum,” tutup Henry dengan penuh keyakinan.
(HD/Tim)