Foto : Sidang duplik perkara dugaan penggelapan besi dengan terdakwa Horas Sianturi (HS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Jl. Asahan, pada Senin (14/07/2025). (Timelinenewsidn/Ist)
Simalungun | Timelinenewsidn.com,–Sidang duplik perkara dugaan penggelapan besi dengan terdakwa Horas Sianturi (HS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Simalungun, Jl. Asahan, pada Senin (14/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Eljones Simanjuntak, S.H., menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
“Penjualan besi oleh klien kami tidak dilandasi niat jahat. Justru, hasil dari penjualan itu digunakan untuk merenovasi rumah milik pelapor, Mariana, di Jalan Cokro. Seluruh prosesnya pun telah dikomunikasikan dengan baik sebelumnya,” jelas Eljones.
Ia menambahkan, renovasi dilakukan berdasarkan Kuasa Notariil Nomor 01 dan Nomor 04 yang dikeluarkan oleh Notaris Asni Julia, S.H. Dalam kuasa tersebut, Horas Sianturi diberi wewenang untuk mengelola aset milik Mariana.
Tak Gunakan Dana untuk Kepentingan Pribadi
Dalam duplik yang dibacakan di persidangan, Eljones menegaskan bahwa hasil penjualan besi tidak digunakan untuk kepentingan pribadi kliennya. Justru, dana itu sepenuhnya digunakan untuk merenovasi properti milik Mariana agar nilai jualnya meningkat.
“Pak Horas bahkan mengeluarkan dana lebih dari Rp85 juta. Mariana juga telah mengetahui adanya renovasi tersebut dari tetangga ruko dan tidak pernah menyatakan keberatan,” ungkapnya.
Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Berdasar
Terkait tuntutan JPU yang menuntut dua tahun penjara, Eljones menyebut hal itu tidak berdasar pada fakta-fakta hukum.
“Kami tidak mengerti apa landasan jaksa, karena tuntutan tersebut sangat jauh dari semangat keadilan dan tidak mencerminkan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.
Ia pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan bukti yang terungkap di persidangan.
Horas Sianturi, Saya Sudah Tunjukkan Itikad Baik
Usai persidangan, Horas Sianturi juga memberikan keterangan pers di hadapan wartawan. Ia menyatakan bahwa sejak awal telah menunjukkan itikad baik, salah satunya dengan menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Mariana kepada pihak Kejaksaan.
“Saya diminta oleh Kasipidum Simalungun, Bapak J. Panjaitan, untuk menyerahkan SHGB dan SHM sebelum upaya Pra-Restorative Justice dan RJ dilakukan. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh Jaksa Devika dan kuasa hukum saya,” ujar Horas.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan hak 20 persen miliknya dalam proses tersebut, namun pihak Mariana justru meminta uang hingga Rp500 juta, lalu turun menjadi Rp250 juta, yang menurut Horas tidak sanggup ia penuhi.
“Karena saya tidak sanggupi, maka perkara ini berlanjut hingga ke pengadilan,” tambahnya.
Soal Tuduhan Pemaksaan Kuasa
Menanggapi pertanyaan media soal dugaan pemaksaan saat pemberian kuasa di kantor notaris, Horas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa proses notaris selalu dilakukan sesuai prosedur yang diatur undang-undang.
“Kalau kuasa kepada saya dibilang dipaksa, bagaimana dengan Kuasa Nomor 03 yang diberikan kepada Marwati Salim? Kenapa itu tidak dianggap dipaksa? Semua ini adalah bagian dari prestasi kerja saya waktu itu,” tegas Horas mengakhiri.(Red-Time/B.S)