Medan | Timelinenewsidn.com–Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Call Center Polisi 110, khususnya dalam menghadapi situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dari aparat kepolisian.
Layanan Call Center 110 ini tersedia selama 24 jam tanpa dikenakan biaya (bebas pulsa) dan langsung ditangani oleh petugas kepolisian yang profesional, terlatih, dan responsif. Melalui layanan ini, masyarakat dapat melaporkan berbagai kejadian darurat seperti tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, kehilangan orang atau barang, hingga gangguan ketertiban umum.
“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja dan dari mana saja tanpa biaya. Setiap laporan yang masuk ditangani secara cepat dan tepat oleh petugas,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., SH., MH., Senin (27/5/2025).
Jenis Kejadian yang Dapat Dilaporkan ke Call Center 110, antara lain, Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau aksi anarkis di lingkungan.
Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, kebakaran, atau bencana yang membutuhkan koordinasi lintas instansi.
Laporan kehilangan barang atau orang hilang.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengungkapkan bahwa saat ini jajaran Polda Sumut tengah menggencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme. Operasi ini menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), hingga gangguan nyata (GN) yang meresahkan masyarakat.
“Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aksi premanisme dan menjamin keamanan serta ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian integral dari sistem deteksi dini dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat,” tegasnya.
Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kriminal atau gangguan kamtibmas lainnya. Kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian diyakini menjadi kunci terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Utara.(Red/As)