Marimon Nainggolan Soroti Transparansi Kasus dr. Paulus: Harus Ada Second Opinion!

Law Justice

banner 120x600
Advokat Nainggolan, SH, MH,(Foto/Timelinenewsidn/Ist/dokpri)

MEDAN | Timelinenewsidn.com—Kasus dugaan perusakan properti yang menjerat dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21. Namun, sorotan tajam kini mengarah pada keputusan pembantaran tersangka ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.

Meski proses hukum terus berjalan, publik terus memantau ketat perkembangan kasus, terutama terkait langkah pembantaran tersebut.

Advokat senior Marimon Nainggolan, SH, MH, selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang, mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumut yang dinilainya profesional dan cepat. Namun ia menegaskan bahwa proses pembantaran harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum.

“Kami mendukung penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan. Namun pembantaran harus berdasar pada surat dokter yang sah. Untuk menghindari kesan publik bahwa ada permainan, sebaiknya dilakukan second opinion oleh dokter independen,” tegas Marimon saat ditemui di Pengadilan Negeri Medan, Rabu siang (18/6/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pembuatan atau penggunaan surat keterangan dokter yang tidak benar dapat dijerat dengan Pasal 267 KUHP tentang pemalsuan keterangan. Terlebih, tersangka merupakan seorang dokter spesialis yang cukup dikenal masyarakat Kota Medan.

Tahap II Segera Dilaksanakan, Polda Sumut Tuai Apresiasi. 

Dikonfirmasi terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa proses pelimpahan tahap II akan segera dilakukan.

“Tersangkanya sudah ditahan, Bang. Tapi karena ada surat keterangan sakit, saat ini dibantarkan ke RS Bhayangkara. Rencananya tahap II akan dilakukan hari Jumat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Langkah cepat aparat kepolisian ini menuai apresiasi, tidak hanya dari pihak pelapor, tetapi juga dari tokoh masyarakat lintas agama yang menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.

Biksuni Caroline, “Jangan Ada yang Kebal Hukum”

Dua tokoh agama dari komunitas Vihara di Medan, Biksuni Caroline dan Biksuni Helen, turut menyuarakan harapan agar hukum ditegakkan secara adil tanpa perlakuan istimewa kepada siapa pun.

“Kami bersyukur proses hukum ini berjalan. Selama ini publik melihat dr. Paulus seolah kebal hukum. Semoga ini menjadi pembelajaran bahwa hukum berlaku untuk semua,” tegas Biksuni Caroline kepada awak media.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut figur profesional yang dikenal luas. Oleh karena itu, semua pihak berharap proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan tidak menyisakan celah bagi spekulasi. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *