banner 728x250

Diduga Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera Terima Gadai SHM Bermasalah, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera Terima Gadai SHM Bermasalah, Ahli Waris Laporkan Dugaan Penggelapan.(Foto/Ist)

MEDAN | TIME LINE NEWS IDN.com,-Sebuah koperasi simpan pinjam di Kota Medan diduga menerima agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang bermasalah. Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera disebut menerima gadai sertifikat tanah yang belakangan diketahui merupakan objek sengketa warisan dan diduga dialihkan tanpa sepengetahuan ahli waris sah.

banner 325x300

Kasus ini mencuat setelah ahli waris Sodikin (67) tahun, menyatakan tidak pernah mengetahui adanya transaksi pinjam-meminjam uang maupun pengagunan sertifikat tanah ke koperasi tersebut. Peristiwa ini terungkap pada Senin (26/1/2026).

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 260 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.17.03.1.00896, atas nama Sodikin, warga Jalan Rumah Potong Hewan No. 38, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan.

Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat tanah tersebut diduga telah beralih nama kepemilikan menjadi atas nama Mahmuddin,melalu Surat Notaris Adeliana Lubis,SH, M, Kn, yang diketahui merupakan abang kandung Sodikin, berdasarkan Akta Nomor 7 tertanggal 27 Juli 2011.

Dari informasi yang dihimpun, sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera dengan nilai pinjaman sebesar Rp75.000.000. Ironisnya, pinjaman tersebut disebut tidak pernah dibayarkan, sehingga nilai kewajiban membengkak dan ditetapkan pihak koperasi mencapai Rp504.275.000.

Merasa dirugikan, ahli waris Sodikin melalui kuasa hukumnya T. Simanjuntak telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Medan. Permohonan tersebut tertuang dalam surat Nomor 477/2026 tertanggal 5 Januari 2026, terkait pemblokiran SHM Nomor 896 yang dijadikan objek agunan.

Tak hanya itu, pihak ahli waris juga telah melaporkan dugaan penggelapan surat tanah ini ke Polres Pelabuhan Belawan, dengan Laporan Polisi Nomor: B/1020/XII/2025/SPK/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Desember 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan agunan sertifikat bermasalah dan dugaan penggelapan surat tanah tersebut.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *