banner 728x250

Sengketa Lahan Lobu Huala–Hasang, Ujian Kehadiran Negara dalam Menegakkan Keadilan Agraria

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Dr. Andi Putra Sitorus, SH,. MH.(Foto/Ist)

Labura | TIMELINENEWSIDN.COM,-Sengketa lahan yang terjadi di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), dinilai bukan sekadar konflik pertanahan biasa. Kasus ini mencerminkan persoalan klasik agraria di Indonesia, mulai dari lemahnya kepastian hukum, buruknya administrasi pertanahan, hingga minimnya kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat.

Pakar hukum agraria, Dr. Andi Putra Sitorus, SH., MH, Universitas Harapan menegaskan bahwa tanah dalam perspektif Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 memiliki fungsi sosial dan tidak boleh semata diperlakukan sebagai komoditas ekonomi.

banner 325x300

“Ketika sengketa lahan dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum, negara sesungguhnya sedang membiarkan terjadinya ketidakadilan sosial terhadap rakyat,” ujar Andi.

Menurutnya, banyak sengketa lahan di daerah bermula dari administrasi pertanahan yang tidak tertib, mulai dari lemahnya alas hak, riwayat penguasaan tanah yang tidak jelas, hingga dugaan tumpang tindih klaim kepemilikan. Dalam kondisi ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran strategis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Andi juga menyoroti pentingnya peran musyawarah desa sebagai langkah awal penyelesaian konflik. Namun, ia menilai musyawarah sering kali hanya bersifat formalitas dan gagal mencegah eskalasi konflik di tingkat masyarakat.

“Ketika fungsi mediasi desa dan kecamatan tidak berjalan, konflik berpotensi berubah menjadi konflik horizontal dan bahkan berujung kriminalisasi terhadap kelompok masyarakat yang lemah,” tegasnya.

Terkait pelaksanaan eksekusi pada rabu, 28 Jan 2026, Perkara Nomor 65/PDT.G/2023/PN. RAP antara PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dengan Kelompok Tani Padang Halalaban dan Sekitarnya (KTPHS) di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Andi menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan konflik sosial baru.

Ia menegaskan, negara tidak boleh bersikap netral secara pasif dalam sengketa agraria. “Negara harus berpihak pada hukum dan keadilan substantif, terutama bagi masyarakat yang secara sosial dan ekonomi berada dalam posisi rentan,” katanya.

Kasus Lobu Huala dan Hasang dinilai menjadi ujian serius bagi negara dalam menegakkan keadilan agraria. Publik pun diharapkan terus mengawasi proses penyelesaian sengketa agar dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan jangka panjang. (*)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *