banner 728x250
HUKUM  

SHM Warisan Diduga Digadaikan Tanpa Izin Ahli Waris, Kasus Dilaporkan ke Polisi

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Foto : Ahli Waris saat dilakukan mediasi kamtibmas namun Mahmuddin enggan Bertemu, Ahli Waris Lapor Polisi dan Minta Mahmuddin Segera Ditangkap.(Ist)

Medan Deli – Sebuah koperasi simpan pinjam di Kota Medan diduga menerima agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) bermasalah. Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera disinyalir menerima gadai sertifikat tanah yang belakangan diketahui merupakan objek sengketa warisan, yang diduga dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris yang sah.

banner 325x300

Kasus ini mencuat setelah Sodikin, selaku ahli waris, menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui adanya transaksi pinjam-meminjam uang serta pengagunan sertifikat tanah kepada koperasi tersebut. Peristiwa ini terungkap pada Senin, (26/1/2026).

Objek sengketa berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 260 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02.01.17.03.1.00896, atas nama Sodikin, yang beralamat di Jalan Rumah Potong Hewan No. 38, Lingkungan X, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Rabu,(28/1/2026)

Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh, sertifikat tersebut diduga telah beralih nama menjadi atas nama Mahmuddin, yang diketahui merupakan abang kandung Sodikin. Peralihan kepemilikan itu dilakukan melalui Akta Notaris Nomor 7 tertanggal 27 Juli 2011, yang dibuat oleh Notaris Adeliana Lubis, SH, M.Kn.

Selanjutnya, sertifikat tersebut diduga diagunkan ke Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera dengan nilai pinjaman awal sebesar Rp75.000.000. Ironisnya, pinjaman tersebut disebut tidak pernah dibayarkan, hingga oleh pihak koperasi dinyatakan membengkak menjadi Rp504.275.000.

Merasa dirugikan, Sodikin bersama anaknya dan kuasa hukum telah mengajukan permohonan pemblokiran sertifikat ke BPN Kota Medan. Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 477/2026 tertanggal 5 Januari 2026, terkait pemblokiran SHM Nomor 896 yang dijadikan objek agunan.

Tak hanya itu, Sodikin juga telah melaporkan dugaan penggelapan surat tanah ke Polres Pelabuhan Belawan, sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: B/1020/XII/2025/SPK/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumatera Utara, tertanggal 30 Desember 2025.

Sementara itu, tim wartawan yang mendatangi kantor Koperasi Musa Mulia Unggul Sejahtera di Jalan Pasundan No. 76, Sei Putih Timur, pada Senin (26/1/2026), memperoleh keterangan dari Hotman Batubara, selaku Manajer Koperasi. Ia menyebut bahwa dokumen agunan yang diterima pihak koperasi merupakan surat jual beli.

Senada dengan itu, salah seorang staf koperasi menyampaikan bahwa pinjaman pokok sebesar Rp75 juta telah berkembang menjadi Rp504.275.000. Namun, saat diminta klarifikasi lebih lanjut, dokumen asli agunan tidak dapat ditunjukkan kepada tim wartawan.

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Pihak keluarga mendesak agar Mahmuddin segera dipanggil dan diperiksa, mengingat laporan polisi tersebut telah berjalan hampir satu bulan, namun hingga kini terlapor disebut belum dimintai keterangan.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas agar ada kepastian hukum bagi ahli waris,” ujar pihak keluarga.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *