Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Memberikan Informasi Layanan Penerbitan Sertipikat Pengganti Bagi Masyarakat Yang Terdampak Bencana Banjir Di Kecamatan Stabat.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat memberikan informasi layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kecamatan stabat, wampu. Kecamatan Sei lepan, brandan barat dan babalan.
Melalui kegiatan ini, penjelasan terkait persyaratan, prosedur, serta tahapan pengurusan sertipikat pengganti akibat rusak atau hilang karena banjir dapat diketahui. Layanan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat tetap terjaga, meskipun di tengah kondisi pascabencana.
Diharapkan informasi yang disampaikan dapat membantu masyarakat memahami proses layanan pertanahan secara jelas dan mudah, serta mendorong pemulihan administrasi pertanahan di wilayah terdampak. (Rel/LKT)


















