Hijau LHK Indonesia) mengungkap dugaan perambahan dan pengalihfungsian ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Jumat, (30/1/2026).(foto/ist)
Labura | TIME LINE NEWS IDN.com,— Kejahatan lingkungan hidup kembali mengemuka dan mengancam kedaulatan negara atas kawasan hutan. Hijau Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (Hijau LHK Indonesia) mengungkap dugaan perambahan dan pengalihfungsian ilegal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menjadi perkebunan kelapa sawit di Desa Lobu Huala dan Desa Hasang, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.Jumat,(30/1/2026)

Temuan ini merupakan hasil investigasi lapangan langsung yang dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, dipimpin Ketua Tim Hijau LHK Indonesia Labuhanbatu Utara, Ferry Arnanda Siagian, S.E, bersama unsur perlindungan hutan dan aparat terkait. Berdasarkan peta resmi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah V Aek Kanopan, lokasi aktivitas tersebut secara sah berada dalam kawasan HPT, sehingga tidak dapat dilepaskan atau dialihfungsikan untuk perkebunan.
Temuan Lapangan: Indikasi Kuat Kejahatan Kehutanan Terorganisir
Di lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana kehutanan, antara lain, Satu unit alat berat excavator yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan, Solar lebih dari 4 jerigen (±30 liter per jerigen), Kayu hutan hasil tebangan, diduga berasal dari kawasan HPT.
Hijau LHK Indonesia menilai, penggunaan alat berat di kawasan HPT bukanlah tindakan spontan, melainkan indikasi kejahatan kehutanan yang terencana, sistematis, dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk aktor lapangan hingga pengendali di balik layar.
Klaim Penguasaan Lahan Tak Sah
Dalam klarifikasi lapangan, seorang warga berinisial EF Nainggolan mengaku menguasai dan mengelola kebun sawit di kawasan tersebut dengan dalih membeli dari masyarakat serta mengantongi surat yang dikeluarkan Kepala Desa Hasang. Ia juga menyebut nama H. Zulpan, warga Pasar IV Damuli, yang berada di sekitar lokasi lahan.
Hijau LHK Indonesia menegaskan, surat keterangan desa tidak memiliki kekuatan hukum untuk melepaskan, mengalihkan, atau menguasai kawasan hutan negara. Setiap aktivitas pembukaan lahan, penanaman sawit, dan penguasaan HPT merupakan tindak pidana kehutanan, tanpa kecuali.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Perbuatan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan e Larangan menguasai, merambah, dan menebang hutan tanpa izin.Pasal 78 Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal 12 huruf b dan c. Larangan melakukan kegiatan perkebunan dan menggunakan alat berat di kawasan hutan tanpa izin.Pasal 82 dan Pasal 83 Ancaman pidana penjara 5–15 tahun dan denda Rp2,5 miliar–Rp15 miliar, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang memfasilitasi.
3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99 , Ancaman pidana bagi perusakan lingkungan yang menimbulkan kerusakan serius dan potensi bencana ekologis.
Ancaman Nyata bagi Keselamatan Publik“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan serius yang mengancam keselamatan rakyat. Kerusakan hutan adalah pemicu banjir bandang dan bencana ekologis yang telah menelan korban jiwa di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Negara tidak boleh kalah oleh perambah hutan,” tegas Ferry Arnanda Siagian, S.E.
Desakan Tindakan Tegas Aparat, Atas temuan ini, Hijau LHK Indonesia mendesak Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara, dan KLHK untuk, Melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan, Mengamankan seluruh barang bukti;
Menelusuri aktor intelektual dan pihak yang membiayai, Menindak tegas pelaku lapangan, fasilitator, dan oknum pejabat yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Hijau LHK Indonesia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum di tingkat desa maupun pihak lain yang memfasilitasi penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
“Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka yang dikorbankan adalah rakyat dan lingkungan hidup,” tegasnya.
EF Nainggolan saat dikonfirmasi pada jumat malam (30/1), enggan memberikan jawaban hingga berita ini di terbitkan.
“Hijau LHK Indonesia” menyatakan siap membuka seluruh data, peta, dokumentasi, dan hasil investigasi kepada aparat penegak hukum serta publik sebagai bentuk komitmen menjaga keadilan ekologis dan kedaulatan hukum negara.(Red/Tim)


















