Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Dr. Flora Nainggolan, SH, M.Hum turun langsung ke lokasi bertemu warga di objek sengketa lahan seluas ±78,2 hektare yang berada di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.(foto/Ist)
Labuhan batu Utara | TIME LINE NEWS IDN.com,-Pasca pelaksanaan eksekusi lahan berdasarkan Putusan Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rantauprapat tanggal 18 Desember 2019 yang dieksekusi pada Rabu, 28 Januari 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara mengunjungi warga Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS). Kunjungan dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2026.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Dr. Flora Nainggolan, SH, M.Hum turun langsung ke lokasi objek sengketa lahan seluas ±78,2 hektare yang berada di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kanwil Kemenkumham melakukan pendataan terhadap bangunan rumah permanen dan semi permanen, serta tanaman milik warga yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga. Selain itu, tim juga mencatat kondisi kemanusiaan warga pasca eksekusi, termasuk dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) atas perobohan bangunan dan pengusiran warga.
Kanwil Kemenkumham menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi warga KTPHS yang hingga kini kehilangan tempat tinggal, terpaksa bertenda, serta menjadikan area sekitar masjid sebagai tempat berkumpul dan berteduh.
Sebelum eksekusi lahan dilakukan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lokasi sempat berlangsung tegang. Warga KTPHS berkumpul mempertahankan lahan yang mereka kuasai berdasarkan Surat Landreform Tahun 1956, yang menurut mereka merupakan dasar hukum penguasaan lahan secara turun-temurun.
KTPHS juga menegaskan telah menempuh berbagai upaya hukum dengan pendampingan kuasa hukum sejak perkara bergulir pada 2013, namun konflik agraria dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk, Padang Halaban hingga kini masih menyisakan persoalan serius, khususnya dampak sosial dan kemanusiaan.
Salah seorang warga KTPHS mengungkapkan bahwa pasca eksekusi, lahan perjuangan warga telah diratakan menggunakan alat berat dan akses jalan ditutup, sehingga warga tidak lagi dapat mengolah lahan.
“Perbuatan perusahaan sangat zolim. Lahan sudah dibeko, jalan ditutup. Satu-satunya bangunan yang belum dirubuhkan hanya masjid, itupun sudah berada di pinggir. Sebagian warga terpaksa tinggal di sekitar masjid,” ujar warga tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa warga tidak lagi memiliki akses untuk bertani. Menurut informasi yang diterima warga, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dijadwalkan akan turun langsung ke lokasi pada Senin, 3 Februari 2026, guna melihat kondisi warga KTPHS sebagai dampak dari pengusiran paksa akibat putusan pengadilan.
Seluruh anggota KTPHS direncanakan akan berkumpul untuk menyampaikan laporan langsung kepada Komnas HAM, terkait kerusakan lahan, dugaan kekerasan fisik, serta perobohan bangunan milik warga yang terjadi selama dan pasca proses eksekusi.
“Kami akan melaporkan semuanya kepada Komnas HAM. Kerusakan, kekerasan, dan penderitaan warga,” pungkasnya.(Red/Tim)


















