Cegah Tumpang Tindih Lahan, Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Lama Lakukan Pemutakhiran Data.(foto/ist)
Jakarta | TIME LINE NEWS IDN.com,- Dalam rangka mencegah terjadinya tumpang tindih lahan serta meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data kepemilikan tanah, khususnya bagi pemilik sertipikat yang terbit sebelum tahun 1997.
Pemutakhiran data ini dinilai penting guna menyesuaikan informasi fisik dan yuridis tanah dengan kondisi terkini, sekaligus memastikan data pertanahan tercatat secara akurat dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Dengan data yang mutakhir, potensi sengketa, duplikasi sertipikat, hingga tumpang tindih lahan dapat diminimalkan.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan bahwa pemutakhiran data tidak hanya memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah, tetapi juga mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang modern, transparan, dan terpercaya.
Masyarakat dapat melakukan pemutakhiran data dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa sertipikat asli dan dokumen pendukung lainnya. Melalui langkah ini, diharapkan seluruh data pertanahan dapat terintegrasi secara digital sehingga keamanan aset tanah masyarakat semakin terjamin. (Rel/LKT)


















