Pemutakhiran Data Digital Sertipikat, Langkah Penting Lindungi Hak Atas Tanah.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Dalam rangka meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk melakukan pemutakhiran data digital sertipikat.
Pemutakhiran data digital sertipikat merupakan proses penyesuaian dan pembaruan data fisik maupun yuridis tanah agar sesuai dengan kondisi terkini serta terintegrasi dalam sistem elektronik pertanahan. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan guna mewujudkan data yang akurat, valid, dan dapat diakses secara cepat.
Melalui pemutakhiran data, pemilik tanah dapat meminimalisir potensi permasalahan pertanahan seperti tumpang tindih lahan, perbedaan data, hingga sengketa kepemilikan di kemudian hari. Selain itu, data yang telah diperbarui secara digital juga mempermudah proses layanan pertanahan, baik dalam pengurusan balik nama, pemecahan, maupun layanan lainnya.
Masyarakat yang memiliki sertipikat lama, khususnya yang diterbitkan sebelum sistem digital diterapkan, diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat. Proses ini dapat dilakukan dengan membawa sertipikat asli dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
Dengan adanya pemutakhiran data digital sertipikat, diharapkan terwujud sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan terpercaya, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah. (Rel/LKT)


















