Program Penanganan Miskin Ekstrem Bupati Gowa Diduga Dilanggar, Kasat Satpol PP Disorot.(foto/ist)
Gowa | TIME LINE NEWS IDN.com,- Program Bupati Gowa dalam upaya penanganan masyarakat miskin ekstrem diduga dilanggar oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Satpol PP). Dugaan tersebut mencuat setelah adanya tindakan penertiban terhadap warga miskin yang berjualan untuk bertahan hidup, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat program pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dalam peristiwa tersebut, Kasat Satpol PP diduga memerintahkan anggotanya tidak hanya membongkar lapak jualan warga, tetapi juga membongkar dan merusak meteran listrik milik salah satu warga.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video yang beredar luas. Dalam rekaman berdurasi sekitar 1 menit 25 detik tersebut, terlihat pemilik meteran listrik menangis histeris saat meteran listrik miliknya dibongkar dan dirusak oleh sejumlah anggota Satpol PP di pekarangan Puskesmas Somba Opu, Kamis (5/2/2026).
“Jangan pak, jangan dibongkar meteran listrik saya, karena itu tidak ada sangkut pautnya dengan pedagang,” ucap salah satu warga sambil menangis dan berteriak histeris dalam rekaman video tersebut.
Tidak hanya itu, dalam video yang sama juga terdengar salah satu anggota Satpol PP menyebutkan bahwa tindakan pembongkaran meteran listrik tersebut merupakan perintah atasan.
“Ini perintah pak Kasat Satpol PP, jadi silakan ke kantor,” ucap anggota Satpol PP dalam rekaman video tersebut.
Atas kejadian itu, warga pemilik meteran listrik yang dirusak langsung melaporkan Kasat Satpol PP ke Polres Gowa dengan dugaan tindak pengrusakan.
Menanggapi peristiwa tersebut, sejumlah organisasi menyatakan sikap akan mengawal proses hukum. Forum Peduli Pedagang Kaki Lima (FPPKL), Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (GERAK MISI), Dewan Organisasi Bela Rakyat (DOBRAK), bersama sejumlah awak media menyatakan akan mendampingi korban dan mengawal kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kabupaten Gowa terkait dugaan perintah pembongkaran dan perusakan meteran listrik tersebut. (*)


















