Masyarakat Kini Dapat Bernapas Lega Setelah Proses Balik Nama Sertipikat Tanah Karena Pewarisan Resmi Selesai Dilaksanakan.(foto/ist)
Langkat | TIME LINE NEWS IDN.com,- Masyarakat kini dapat bernapas lega setelah proses balik nama sertipikat tanah karena pewarisan resmi selesai dilaksanakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada ahli waris, sehingga hak atas tanah dapat tercatat secara sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses balik nama waris dilakukan melalui pelayanan pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan seperti akta kematian pewaris, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertipikat tanah asli. Setelah melalui tahapan verifikasi berkas, pemeriksaan data yuridis dan fisik, hingga pencatatan pada buku tanah, sertipikat baru akhirnya diserahkan kepada para ahli waris.
Salah satu warga penerima layanan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. Menurutnya, proses yang sebelumnya dianggap rumit ternyata dapat diselesaikan dengan baik melalui pendampingan petugas serta informasi layanan yang jelas dan transparan.
“Kami merasa sangat terbantu karena sekarang kepemilikan tanah sudah atas nama ahli waris yang sah, sehingga ke depannya tidak menimbulkan masalah hukum di keluarga,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen pelayanan publik dalam memberikan kemudahan administrasi pertanahan kepada masyarakat. Dengan selesainya proses balik nama waris, diharapkan masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas aset tanah guna mencegah sengketa serta memberikan perlindungan hukum bagi generasi berikutnya.
Melalui layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel, pemerintah terus mendorong tertib administrasi pertanahan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik. (Rel/LKT)


















