banner 728x250

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tindaklanjuti Persoalan Pembatalan Sertipikat Tanah Milik Masyarakat Transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri

KABAR SUMUT

banner 120x600
banner 468x60
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tindaklanjuti Persoalan Pembatalan Sertipikat Tanah Milik Masyarakat Transmigran di Desa Bekambit dan Bekambit Asri.(foto/ist)

Kalsel | TIME LINE NEWS IDN.com,- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menindaklanjuti persoalan pembatalan sertipikat tanah milik masyarakat transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri,

Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Persoalan ini terjadi akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan yang berdampak pada kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

banner 325x300

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Menteri Nusron berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna melakukan pemulihan sertipikat hak milik masyarakat serta menata kembali pemanfaatan lahan di lokasi tersebut.

Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat transmigran serta menjadi solusi bagi pihak-pihak terkait dalam rangka perlindungan hak atas tanah secara adil dan tertib. (Rel/LKT)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *