Berita  

Oknum Mandor Proyek Desa Girimukti Pukul Wartawan Saat Peliputan, Akan di Bawa ke Jalur Hukum

banner 120x600

Timelinenewsidn.com, Lebak – Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis kini terulang kembali. Seperti terjadi kepada seorang wartawan media online Global Investigasi, saat melakukan peliputan pembangunan jalan rabat beton yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025, dengan nilai Rp.110.000.000.00,- yang berlokasi di Kampung Kalideres Girimukti, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Menurut Sahran, sebagai anggota jurnalis media online Global Investigasi selaku Korban kekerasan itu mengatakan bahwa, mendapatkan pukulan tersebut lantaran di larangan mengambil gambar kegiatan pekerjaan oleh oknum mandor proyek rabat beton Sarana Prasarana Fisik Desa Girimukti.

“Waktu itu sekitar pukul 10.15 WIB hari Rabu, dan saya sedang meliput pembangunan jalan rabat beton di Desa Girimukti, diduga tidak memakai hamparan pelastik dan saya mempertanyakan soal itu serta mengambil gambar proyek tersebut.

Namun tiba-tiba saya dihampiri oleh mandor proyek bernama Suhendi, dan dia tanpa busa basi memukul bagian dada dan kepala saya serta melarang saya untuk mengambil gambar kegiatan, atas terjadinya kasus ini saya sudah laporkan ke Polsek Cilograng Polres Lebak,” kata Sahran, Rabu (13/08/25).

Sahran juga menjelaskan.”Dan alhmdulillah laporan kita sudah diterima oleh pihak Polsek Cilograng, jadi untuk sementara menunggu hasil tindak lanjut dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Untuk sementara itu tindakan kekerasan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kabiro Lebak, media online Global Investigasi, Wawan, mengatakan.”Saya selaku Kabiro Lebak, dengan kasus ini saya akan tindak lanjuti ke jalur hukum atas dugaan pemukulan terhadap Sahran, sebagai anggota saya dan ini sudah jelas melanggar aturan undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, karena anggota saya sedang menjalankan tugas peliputan,” pungkasnya.

Sementara itu, saat awak media mencoba mendatangi kantor Polsek Cilograng, guna konfirmasi terkait laporan atas adanya dugaan kekerasan terhadap Sahran. Namun belum mendapatkan jawaban, lantaran menurut salah satu anggota Polsek Cilograng mengatakan. “Pak Kanit sedang tidak ada di ruangan,” ujarnya.

Pasalnya, peristiwa pemukulan terhadap Sahran, menjadi catatan serius dan mendalam tentang pentingnya perlindungan hukum bagi para jurnalis di lapangan. Kerja-kerja jurnalistik bukanlah kejahatan, tetapi bagian dari sistem demokrasi yang sehat dan berfungsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *